Berita Tabanan

Umat Diimbau Rayakan Siwaratri di Rumah, Tim Yustisi Tabanan Siap Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila menegaskan pelaksanaan Hari Suci Siwaratri yang jatuh pada Selasa (12/1/2021) besok

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila menegaskan pelaksanaan Hari Suci Siwaratri yang jatuh pada Selasa (12/1/2021) besok berlangsung sebagaimana mestinya.

Namun, hanya pelaksanaan persembahyangan dengan protokol kesehatan saja yang bisa dilakukan.

Artinya, tak ada pelaksanaan makemit (bermalam) di Pura seperti pelaksanaan tahun sebelum-sebelumnya.

Masyarakat diminta melaksanakan makemit di rumah masing-masing.

Baca juga: Perayaan Siwaratri Besok, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Dibuka Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kemudian, untuk masyarakat yang hendak tangkil ke pura tentunya akan dibatasi jumlahnya dan menerapkan prokes secara ketat.

"Pelaksanan Hari Siwaratri tahun ini tetap dilaksanakan.

Namun berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini kita menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujar Gede Susila, Senin (12/1/2021).

Dia melanjutkan, untuk masyarakat yang hendak melakukan persembahyangan ke pura tetap dilaksanakan dengan syarat menerapkan prokes dan pembatasan jumlah.

Kemudian, setelah itu masyarakat diminta untuk makemit di rumah masing-masing.

"Tak ada istilah makemit untuk tahun ini karena kondisi pandemi ini. Saya imbau dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Siwaratri ini dilaksanakan di rumah masing-masing secara sederhana tanpa mengurangi maknanya.

Masyarakat bisa melaksanakan hari suci ini dengan perenungan diri," jelasnya.

Disisi lain, tim yustisi juga melaksanakan pengawasan dan siap menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sesuai peraturan.

 Terlebih lagi, saat ini Tabanan sedang menerapkan PPKM.

Dari catatan tim yustisi, hingga saat ini masih belum ada yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Makna Jagra pada Rahinan Siwaratri dan Hakikat Cerita Lubdaka

Hanya saja, masyarakat saat ini masih ditemukan kesalahan dalam penggunaan masker yang salah yakni masker berada di dagu.

"Kita harap masyarakat memaklumi kondisi saat ini dan mari berjuang bersama-sama menekan angka kasus baru dengan penerapan prokes yang disiplin.

Karena dari tim yustisi juga akan meenindak tegas para pelanggar prokes dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tidak ada istilah pembinaan lagi," tegasnya.

Pura Jagatnatha Denpasar Ditutup Jam 9 Malam

Menjelang malam Siwaratri, atau malam rahinan jagat bagi umat Hindu di Bali yang jatuh pada Anggara, Kulawu, sasih kapitu, Selasa (12/1/2021), Umat Hindu biasanya melakukan persembahyangan ke pura-pura, yang ada di sekitar desa semisal pura kahyangan tiga, atau sad kahyangan, hingga ke Pura Besakih.

Satu diantara pura yang sangat favorit saat malam Siwaratri, adalah Pura Agung Jagatnatha di Denpasar.

Jika dahulu, pura ini kerap didatangi ribuan umat khususnya kaula muda, namun karena pandemi Covid-19, kunjungan umat ke pura dibatasi sesuai protokol kesehatan.

Sehingga tidak menularkan dan menyebabkan klaster penularan baru.

Raka Purwantara, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Denpasar, menegaskan hal tersebut.

Berdasarkan surat Nomor 180/012/HK Tanggal 8 Januari 2021 disebutkan 4 poin penting.

Diantaranya, kegiatan upacara persembahyangan dalam rangka Hari Suci Siwaratri akan dilaksanakan mulai pukul 17.00 sampai 21.00 Wita. Tentunya dengan prokes yang ketat.

Baca juga: Hari Suci Siwaratri di Masa Pandemi, Malam Renungan Umat Hindu Menemukan Makna Lahir Sebagai Manusia

Poin kedua, piranti-piranti penunjang upacara (uparengga), akan dibatasi termasuk meniadakan tarian wali dan tetabuhan atau gamelan.

Personel pendukung penyelenggaraan upacara juga akan dibatasi, dengan hanya melibatkan para pemangku, serati banten, pecalang, pesantian, serta pengayah yang terdiri dari tenaga penyuluh Agama Hindu dan penyuluh Bahasa Bali Kota Denpasar.

Kepada masyarakat umum, khususnya umat Hindu di Kota Denpasar diimbau melaksanakan persembahyangan hari suci Siwaratri di rumah masing-masing (ngayat/ngayeng).

“Intinya persembahyangan bersama ditiadakan, umat bisa tetap hadir dan tetap dilayani oleh pemangku pura,” tegasnya.

Namun dilarang berkumpul dalam jumlah yang banyak atau bergerombol.

“Jika ditemukan hal tersebut (berkumpul), akan ditegur oleh pecalang yang bertugas, yaitu pecalang Banjar Abasan,” tegasnya.

Tidak boleh ada kerumunan, karena pamedalan pura akan ditutup pukul 21.00 WITA.

Para pemangku dan pecalang juga mengawasi saat pamedek muspa di areal pura. Pecalang yang siaga kurang lebih 8 orang.

Baik pecalang, pemangku, maupun pamedek, semuanya harus mengikuti prokes dan wajib memakai masker. Serta maksimal keterisian di tengah pura hanya 50 persen dari luas areal yang tersedia.

Sehingga pamedek bisa sembahyang dengan tenang, dan terhindari dari penularan virus Covid-19.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved