BLT Lansia Rp 600.000 Per 3 Bulan, BLT Ibu Hamil & Balita Rp750.000/3 Bulan, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Editor: Kambali
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang. 

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS;

  • Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca juga: BLT Karyawan Lanjut Ditransfer pada 2021,Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang Tahun Depan

Cara cek penerima bansos

Ilustrasi - Bupati Abdullah Azwar Anas saat menyerahkan BLT dana desa di Aula Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (30/4/2020).
Ilustrasi - Bupati Abdullah Azwar Anas saat menyerahkan BLT dana desa di Aula Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (30/4/2020). (Istimewa)

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  • Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  • Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID
  • Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  • Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
  • Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini.

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved