BLT Lansia Rp 600.000 Per 3 Bulan, BLT Ibu Hamil & Balita Rp750.000/3 Bulan, Ini Cara Mendapatkannya
Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Editor:
Kambali
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS;
- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
- Menteri sosial menetapkan DTKS.
Baca juga: BLT Karyawan Lanjut Ditransfer pada 2021,Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang Tahun Depan
Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
- Masukkan nama sesuai ID
- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
- Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!". (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini.
Tags
BLT Ibu Hamil dan Balita
syarat BLT Ibu Hamil dan Balita
BLT Lansia Rp 600.000 Per 3 Bulan
Syarat Penerima BLT PKH 2021
cara mendapatkan BLT
Program Keluarga Harapan
penyandang disabilitas
TRIBUN-BALI.COM
Keluarga Miskin
pkh.kemensos.go.id
Nawacita Presiden RI
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Rekomendasi untuk Anda