BLT Pelajar SD/SMP/SMA Sederajat Rp 4,4 Juta Per Tahun, Berikut Ini Rincian dan Syarat Pencairannya

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN

Editor: Kambali
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengerjakan tugas dari sekolah saat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Warnet Covid-19 RW 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial atau bansos kepada anak sekolah pada tahun ini atau 2021.

Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total mencapai Rp 4,4 juta per tahun.

Rencanaya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. 

Baca juga: BLT Lansia Rp 600.000 Per 3 Bulan, BLT Ibu Hamil & Balita Rp750.000/3 Bulan, Ini Cara Mendapatkannya

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat. 

Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 900 ribu atau Rp 75 ribu per bulan.

Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.

Baca juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang Akhir Januari 2021, Cek Jika Masih Bermasalah

Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.

Baca juga: INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021

Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Baca juga: BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Berikut Ini Update Terbaru dan Jawaban Menaker Ida Fauziyah

Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id

Adapun BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta Desember 2020

Ibu hamil, balita dan lansia

Tak hanya bagi ibu hamil dan balita yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kategori masyarakat lanjut usia (lansia) juga mendapatkan BLT.

Simak cara daftar bantuan BLT bagi lansia Rp 600.000 per 3 bulan.

Simak juga cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin  (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT UMKM Hingga Subsidi Gaji

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  • Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  • Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  • Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
  • Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Belum Terima BLT Karyawan Sejak Termin I? Kamu Bisa Mengadukan dengan Dua Cara Ini

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut;

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca juga: Senin 30 November 2020 Adalah Hari Terakhir Pendaftaran BLT UMKM, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS;

  • Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca juga: BLT Karyawan Lanjut Ditransfer pada 2021,Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang Tahun Depan

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  • Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  • Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID
  • Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  • Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
  • Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya dan di Tribunpalu.com dengan judul Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved