Berita Bangli
Gelar Tajen & Langgar Protokol Kesehatan, Seorang Bebotoh di Banjar Sidembunut Bangli Ditangkap
Gelar Tajen & Langgar Protokol Kesehatan, Seorang Bebotoh di Banjar Sidembunut Bangli Ditangkap
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Barang bukti - Polisi ketika menunjukkan sejumlah barang bukti kasus judi tajen, Selasa (12/1/2021)
“Kemudian juga kami akan mengenakan pasal terkait dengan wabah penyakit, UU No. 4 tahun 1984, pasal 14 ayat 1 dan 2. Jadi terkait dengan situasi pandemi ini yang memang menjadi atensi dari Pak Kapolda, di mana terkait dengan judi tajen ini selain terkait perjudian, prosesnya juga mengumpulkan orang banyak.
Jadi kepada masyarakat khususnya di Bangli, yang masih coba-coba atau kucing-kucingan melaksanakan tajen siap-siap akan kami proses,” tegasnya. (*)