Berita Bangli
Gelar Tajen & Langgar Protokol Kesehatan, Seorang Bebotoh di Banjar Sidembunut Bangli Ditangkap
Gelar Tajen & Langgar Protokol Kesehatan, Seorang Bebotoh di Banjar Sidembunut Bangli Ditangkap
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang warga Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli diciduk polisi, Senin (11/1/2021).
Warga bernama I Ketut Soto itu diamankan lantaran ketahuan menggelar judi sabung ayam (tajen) dirumahnya.
Pria 60 tahun itu diamankan polisi sekitar pukul 18.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim menjelaskan, penangkapan Ketut Soto berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai kegiatan judi sabung ayam di rumahnya.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan upaya penyelidikan, dan mendatangi lokasi.
Diketahui, kegiatan judi tajen telah berlangsung selama empat set permainanan.
Baca juga: Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah
Di mana satu pertandingan diantaranya hasilnya imbang, sedangkan tiga pertandingan lainnya masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan.
Sementara saat didatangi polisi, AKP Androyuan mengaku sejumlah pemain telah kabur meninggalkan lokasi.
“Keterangan dari tersangka saat itu ada sekitar 15 orang bebotoh. Dengan adanya kejadian tersebut kami mengamankan penyelenggara yang merupakan pemilik rumah, serta dua orang lainnya sebagai saksi.
Termasuk uang taruhan senilai Rp 75 ribu, tujuh ekor ayam hidup, lima ekor ayam mati, dua buah taji, dan sejumlah barang lainnya,” ujarnya Selasa (12/1/2021).
Dikatakan pula, tersangka telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 303 KUHP Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No 7 tahun 1974 tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dengan denda Rp 25 juta.
Baca juga: Gelar Tajen Karena Dirumahkan Akibat Pandemi, Mang Awa: Istri Saya Jualan Tidak Ada yang Belanja
Selain itu, lanjut dia, saat proses penangkapan terdapat beberapa orang yang berkumpul dan melakukan permainan judi.
Mengenai hal ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan, dan selanjutnya juga bisa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Mengingat judi tajen digelar pada saat situasi pandemi covid-19, AKP Androyuan menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Pecatan Polisi di Buleleng Gelar Judi Tajen, Ketut Metriya: Saya Memang Tidak Punya Pekerjaan
Oleh sebab itu, pihaknya juga mengancam dengan pasal lain, yakni UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 59 dan Pasal 93.