Berita Bangli
Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi, Gafur Edarkan dan Jual Uang Palsu Hingga 14 Juta
Seorang mantan pengemudi ojek online di wilayah Bangli diringkus lantaran kasus pemalsuan uang Satreskrim Polres Bangli, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Noviana Windri
Diungkapkan pula, pelaku belajar serta membeli alat (printer) membuat uang palsu itu dari seseorang asal Denpasar, yang saat ini masih dalam penelurusan oleh pihak kepolisian.
Pelaku juga diketahui pernah membeli uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dari seseorang asal Tegal, Jawa Tengah.
“Di Bali tersangka pernah mencoba menggunakan uang palsu di wilayah Denpasar dan Gianyar. Tapi karena ketahuan, kemudian ia tidak jadi menggunakan uang palsu tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur disangkakan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan juga denda paling banyak Rp. 50 miliar rupiah.
Sementara itu, Abdul Gafur ketika ditanya sejumlah awak media mengenai niatnya sampai nekat memalsukan uang, mengungkapkan bahwa selama pandemi virus corona ia kehilangan pekerjaan lantaran akun ojek online miliknya tidak bisa lagi digunakan.
Gafur juga mengaku memasarkan uang palsu melalui media sosial facebook.
“Para pembeli memang tahu bahwa yang saya jual adalah uang palsu. Namun mereka tidak tahu kualitasnya. Di facebook banyak grup upal (uang palsu). Jadi disana setiap orang komentar, lalu saya katakan bahwa saya punya barang (uang palsu). Hasil dari penjualan ini untuk kehidupan sehari-hari. Bayar kos, buat makan, karena sudah tidak kerja selama covid ini,” tandasnya.