Berita Bangli

Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi, Gafur Edarkan dan Jual Uang Palsu Hingga 14 Juta

Seorang mantan pengemudi ojek online di wilayah Bangli diringkus lantaran kasus pemalsuan uang Satreskrim Polres Bangli, Kamis (7/1/2021).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Fredey Mercury
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan ketika mengungkapkan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu, Selasa (12/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang mantan pengemudi ojek online di wilayah Bangli diringkus Satreskrim Polres Bangli, Kamis (7/1/2021).

Pria yang diketahui bernama Abdul Gafur itu diringkus lantaran kasus pemalsuan uang.

Pria kelahiran Seririt, Buleleng itu memalsukan mata uang rupiah dengan nominal Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu.

Ia bahkan sempat mengedarkan uang palsu tersebut hingga wilayah Jawa dan Sumatera.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Selasa (12/1/2021) mengungkapkan, penangkapan pria 32 tahun itu berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 wita.

Baca juga: Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah, Seorang Petani Diamankan Polisi

Di mana terdapat seorang laki-laki bernama Abdul Gofur yang tinggal di lingkungan LC Subak Aya, mencetak dan memalsukan uang kertas untuk diedarkan.

Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung mendatangi kediaman pelaku di sebuah rumah kos Jalan Tirta Gangga, Banjar Bebalang, Bangli.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ayah tiga anak itu mengakui perbuatannya telah mencetak atau memalsukan sejumlah mata uang atau uang kertas.

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan dua unit printer scanner yang digunakan untuk mencetak uang palsu, dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi menjual uang palsu, serta uang palsu hasil print pecahan 100 ribu dan 50 ribu sejumlah 14.150.000,” ungkapnya.

Gafur selanjutnya digelandang ke Polres Bangli untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan pencetakan uang palsu sejak bulan November 2020.

Gafur juga mengaku sudah sempat mengedarkan beberapa uang palsunya sejumlah 14 juta rupiah ke sejumlah lokasi.

Diantaranya Palembang, Lamongan, Malang, Padang, Jakarta, Jogja, Jabar, Jateng dan Jatim.

“Untuk cara mengedarkannya melalui media sosial facebook, kemudian dikomunikasikan dengan pembeli, dan selanjutnya dikirim menggunakan jasa pengiriman,” jelasnya.

Pelaku, lanjut AKP Androyuan, juga mengungkapkan menjual uang palsu dengan harga 1 : 5. Artinya, harga untuk satu juta uang palsu dijual oleh pelaku bekisar Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu.

Dengan demikian keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama ini berkisar Rp. 2 juta.

Baca juga: Beli HP Pakai Uang Palsu yang Dicetak Sendiri, Dituntut 6 Tahun, Agus Putrayasa Minta Dihukum Ringan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved