Beli HP Pakai Uang Palsu yang Dicetak Sendiri, Dituntut 6 Tahun, Agus Putrayasa Minta Dihukum Ringan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Dewa Gede Agus Putrayasa (29).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Dewa Gede Agus Putrayasa (29).
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, oleh jaksa, terdakwa kelahiran Gianyar, 20 Agustus 1991 ini dituntut, karena diduga mengedarkan uang palsu.
Diketahui, Agus Putrayasa ditangkap usai melakukan transaksi pembelian handphone menggunakan uang palsu yang dibuatnya sendiri.
Terhadap tuntutan jaksa, Agus Putrayasa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan langsung mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.
• Hati-Hati Jika Si Kecil Alami Diare, Bisa Jadi Infeksi Rotavirus, Ini Gejalanya
• Jadwal Live Pertandingan Timnas U-19 Indonesia dan Persib Bandung Hari Ini
• Ramalan Zodiak Besok 6 September 2020, Taurus Ragukan Diri Sendiri, Libra Siap Memulai Hal Baru
Dari balik layar monitor, ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Atas alasan itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Saya menyesal, pak hakim. Mohon dihukum ringan," pintanya.
Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa I Ketut Sudiarta menegaskan tetap pada tuntutannya.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dimana disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana, dilarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu, mengedarkan uang palsu dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Gede Agus Putrayasa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp. 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Sudiarta di sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Gede Rumega.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban I Putu Novi Widiantara terjadi pada hari Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 19.00 Wita di Pasar Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Bali.
Awalnya dua hari sebelum kejadian, korban memposting menjual handphone iPhone 7 di akun facebook pribadinya.
Kemudian terdakwa dengan menggunakan akun facebook miliknya dan melalui WA menawar handphone korban.
Dari hasil tawar menawar disepakati terdakwa membeli seharga Rp 900 ribu.