Berita Denpasar
Pecalang Minta WiFi di Lapangan Puputan Badung Dimatikan Karena Ada Yang Nongkrong Sampai Dini Hari
Dikarenakan hal itu, jika pemerintah memang melakukan penutupan fasilitas publik, harusnya WiFI yang ada di sana juga dimatikan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pecalang Denpasar melaporkan bahwa pihaknya kerap menemukan masih ada anak-anak muda yang nongkrong di Lapangan Puputan Badung hingga dini hari.
Hal tersebut didapatinya saat melakukan patroli malam.
Bahkan sampai pukul 02.00 Wita mereka masih di sana dengan alasan mencari WiFi.
Komandan Regu Pecalang Denpasar, Made Sudiarta membernarkan hal tersebut.
“Kami tanya mereka yang nongkrong itu, dan mereka bilang nyari wifi. Padahal sudah jam 2 pagi dan masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Sudiarta, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Perbedaan Vaksin Covid-19 SInovac, Sinopharm Dan Vaksin Dari Lainnya
Dikarenakan hal itu, jika pemerintah memang melakukan penutupan fasilitas publik, harusnya WiFI yang ada di sana juga dimatikan.
Karena hal ini juga mengundang kerumunan pencari WiFI.
Selain itu, fasilitas olahraga yang ada di lapangan Puputan Badung juga kerap menimbulkan kerumunan saat sore hari.
“Banyak yang berolahraga di sana. Olahraga memang tidak dilarang, tapi mereka berkerumun di sana kan sama saja. Bukannya sehat, malah bisa menularkan kasus,” katanya.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah menyegel tempat olahraga yang ada di dalam lapangan.
“Perbanyak police line di fasilitas olahraga, agar jangan sampai ini menimbulkan kasus baru. Kan kita tidak tahu di antara mereka ada yang positif lalu menularkannya ke yang lain,” katanya.
Termasuk tempat bermain anak, apalagi kasus positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.
Pihaknya sebagai pecalang yang bertugas di lapangan hanya bisa memberikan imbauan namun tidak bisa melakukan tindakan apapun.
“Kami pecalang kan hanya bisa mengimbau. Setiap ada kerumunan kami datangi, kami imbau agar tidak berkerumun. Kadang mereka mau, tapi banyak juga yang melawan sehingga kami harus memberitahu dengan nada yang agak keras,” katanya.
Pihaknya pun berharap, pemerintah menugaskan petugas jaga di lapangan untuk memantau kerumunan masyarakat.
Hal ini dikarenakan selama ini, tak ada petugas jaga di tempat ini selama lapangan ditutup, sehingga pada saat tertentu lapangan akan ramai dan banyak yang berkerumun.
Menanggapi permintaan Pecalang tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pihaknya telah memasang garis pembatas namun beberapakali telah diputus oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Tak hanya dipasang keliling, pihaknya juga memasang sejenis police line di fasilitas olahraga dan permainan anak.
Akan tetapi semuanya diputus dan dibuang.
“Karena luasnya area kalau pasang terus, petugas kewalahan. Akan tetapi kami sudah usaha dengan memasang spanduk di timur, barat, utara dan selatan lapangan,” katanya.
Seharusnya dengan spanduk tersebut masyarakat bisa menumbuhkan kesadarannya.
Sementara itu, jika sampai pukul 02.00 Wita, Dewa Rai juga mempertanyakan orang yang nongkrong tersebut.
Padahal jelas-jelas lapangan tersebut memang ditutup sehingga tidak menimbulkan keramaian.
Sementara itu, untuk WiFI yang dipasang pihaknya mengaku telah dipasang sebelum adanya pandemi Covid-19.
Walaupun masih dipasang sampai saat ini, pihaknya meminta masyarakat agar mengurangi ke tempat publik apalagi hanya untuk mencari wiFi gratis.
“Kami tidak bisa menjaga 24 jam. Tapi kami mohon juga kesadaran dari masyarakat untuk kebaikan bersama,” katanya.
Denpasar Kantongi Rp 82.9 Juta dari Denda Masker
Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak tanggal 7 September 2020.
Hingga Selasa (12/1/2021) ini sebanyak 829 orang pelanggar masker telah dikenakan denda.
Dimana denda masing-masing bagi mereka sebesar Rp 100 ribu.
Sehingga Denpasar sudah kantongi Rp 82.9 juta dari denda masker ini.
Adapun perincian pelanggar yang didenda yakni pada 7 September – 31 Desember 2020, pelanggar yang dikenai denda yakni sebanyak 806 orang.
Sedangkan Januari 2021 ini petugas telah mendenda sebanyak 23 orang pelanggar masker.
Diwawancarai Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan dalam operasi penegakan protokol kesehatan ini, pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat desa/lurah setempat.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Pengenaan sanksi ini juga sebagai bentuk teguran agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum dengan menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)