Peduli Lingkungan dan Krisis Iklim, PLN Kembali Peroleh Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
PLN kembali memperoleh sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca dari tiga pembangkit energi terbarukan.
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PLN kembali memperoleh sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca dari tiga pembangkit energi terbarukan.
Sertifikat tersebut diserahkan secara virtual oleh Direktur Regional Asia Tenggara South Pole, Kat Khunikakorn kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, Senin ( 11/1/2021).
Sertifikat penurunan emisi yang diperoleh kali ini, yakni sejumlah 1,2 juta ton CO2eq yang berasal dari PLTA Musi di Bengkulu serta PLTA Renun dan PLTA Sipansihaporas di Sumatera Utara.
Baca juga: PLN Jaga Pasokan Listrik Selama PPKM, Pegawai Bersiaga dengan Sistem Split
Baca juga: Tingkatkan Penggunaan EBT, Anak Perusahaan PLN Gandeng Anak Perusahaan Pertamina
Baca juga: PLN Bersama Bank Mandiri Bersinergi Dorong Electrifying Agriculture
Dengan penambahan ini, secara total PLN telah memperoleh sertifikat penurunan emisi sejumlah 7,9 juta ton CO2eq.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Menurutnya, sebagian dari sertifikat penurunan emisi tersebut sudah terjual di pasar internasional.
Tahun ini, PLN mulai membuka layanan pembelian sertifikat penurunan emisi bagi individu, organisasi, maupun perusahaan-perusahaan di Indonesia yang peduli akan lingkungan dan krisis iklim.
Baca juga: PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Nataru, Siagakan 40 Ribu Personel
Baca juga: Awal Tahun 2021, PLN Perpanjang Diskon dan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan Hingga Maret
Sertifikat penurunan emisi ketiga PLTA ini diperoleh melalui mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) yang merupakan standar kualitas yang paling banyak digunakan untuk memverifikasi dan menerbitkan sertifikat penurunan emisi sukarela.
Selain melalui mekanisme VCS, PLN juga mengembangkan program penurunan emisi gas rumah kaca melalui Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon di bawah Perjanjian Protokol Kyoto.
Program CDM PLN meliputi dua pembangkit listrik tenaga panas bumi, yaitu PLTP Kamojang dan PLTP Lahendong.
Kedua pembangkit tersebut telah memperoleh sertifikat penurunan emisi sejumlah 309 ribu ton CO2eq.
Baca juga: Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Bali dan Riau Jadi Daerah Keenam untuk Pembangunan Rendah Karbon
Pembangunan pembangkit energi terbarukan membutuhkan investasi yang sangat besar.
Oleh karena itu, adanya insentif dari penjualan sertifikat penurunan emisi membantu pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"PLN memandang pendanaan karbon sebagai peluang untuk mendukung aspirasi energi bersih (Green Transformation, red) yang kami canangkan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pln-kembali-memperoleh-sertifikat-penurunan-emisi-gas-rumah-kaca.jpg)