Suruh Suami Mami PSK di Jalan Danau Tempe datang ke TKP, Made Suarjana Tewas Ditebas
Suruh Suami Mami PSK di Jalan Danau Tempe datang ke TKP, Made Suarjana Tewas Ditebas
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat peristiwa penebasan di sebuah cafe di Jalan Danau Tempe, Denpasar yang mengakibatkan korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong akhirnya meregang nyawa saat dirawat.
Adalah Mam Arifin (34), pelaku penebasan, dan telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui, Arifin menebas korban lantaran korban menodongkan pisau kepada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tak Meledak di Udara, Terungkap Data Penerbangan Pesawat Sebelum Jatuh
Juga korban menusuk saksi PP tanpa sebab.
"Terdakwa sudah menjalani sidang.
Dari dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, Selasa (12/1/2021).
Dikatakan Jaksa Heru, terdakwa kelahiran, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 3 September 1986 ini didakwa tiga dakwaan.
Baca juga: Arneta Tunjukkan Sikap Aneh Sebelum Naik ke Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Yayu: Mereka Orang Baik
Dakwaan primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.
Dakwaan subsidair, pasal 338 KUHPidana, dan lebih subsidair, terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi berawal ketika korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong datang ke Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wita.
Kemudian korban menyewa seorang PSK inisial FM yang bekerja di kafe tersebut.
Keduanya pun ke kamar, namun saat di kamar korban justru menodongkan pisau ke arah wajah FM.
Sontak hal itu membuat FM ketakutan dan keluar dari kamar meminta pertolongan ke maminya.
FM kemudian menceritakan peristiwa penodongan itu ke Maminya.
Mendengar hal tersebut lalu Mami mencari Cak Mat yang merupakan teman korban.
Cat Mat dimintai tolong mengeluarkan korban dari kamar.
Korban pun berhasil dibujuk keluar dari kamar.
Namun saat keluar dari kamar, korban sempat berkata ke Mami, menanyakan dan meminta suami Mami datang ke kafe itu.
Mami pun merasa takut akan terjadi sesuatu, dan akhirnya mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke suaminya yang tidak lain adalah terdakwa.
Ia menceritakan ke suaminya perihal kejadian penodongan yang dilakukan korban.
Setelah membaca pesan WA itu, terdakwa lalu mengambil sebilah cerurit yang tersimpan ditempat tinggalnya dan langsung menuju ke kafe.
Sesampainya di sana, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator kafe.
Kemudian terdakwa keluar menuju parkiran, tiba-tiba mendengar ada keributan di belakang kafe.
Terdakwa pun menuju ke belakang dan terdakwa melihat saksi PP ditusuk oleh korban menggunakan pisau.
Melihat kejadian tersebut justru menyulut emosi terdakwa.
Selanjutnya terdakwa masuk ke kafe mengambil celurit yang disimpannya di bawah meja operator.
Kemudian terdakwa mendekati korban dengan posisi berhadap-hadapan.
Tanpa babibu, terdakwa menebas kepala korban dan menyebabkan kepala korban mengalami luka.
Korban yang mengalami luka sempat dirawat di rumah sakit.
Namun karena luka yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia. (*)