Berita Denpasar

Denpasar Usulkan 170 Formasi CPNS dan 1.210 PPPK untuk Formasi Tahun 2021

Pemkot Denpasar telah mengajukan usulan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Denpasar tahun 2021

Tribun Bali
Ilustrasi CPNS - Denpasar Usulkan 170 Formasi CPNS dan 1.210 PPPK untuk Formasi Tahun 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar telah mengajukan usulan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Denpasar tahun 2021.

Di mana tahun ini Pemkot mengajukan sebanyak 170 formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).

Nantinya jumlah formasi yang diajukan tersebut akan melalui proses verifikasi.

Baca juga: BKPSDM Karangasem Anggarkan 3 Milyar Untuk Rekrutem CPNS dan PPPK

Baca juga: Serahkan SK CPNS Pemprov Bali Formasi 2019, Koster Tegaskan Rekrutmen Objektif & Tak Ada Transaksi

Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS 2021, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Selain formasi untuk CPNS, pihaknya juga mengajukan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak 1.210 pegawai.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi keperluan pemenuhan CPNS dan PPPK tahun 2020 dan 2021,” kata Lestari.

Untuk pengajuan formasi PPPK seluruhnya merupakan formasi guru untuk memenuhi kebutuhan di Kota Denpasar, Bali.

Jumlah yang diajukan tersebut sesuai dengan kebutuhan guru di Kota Denpasar saat ini khususnya untuk guru SD dan SMP yang kebanyakan kosong karena pensiun.

Sehingga diharapkan kebutuhan guru bisa dipenuhi dengan PPPK.

“Sekarang PPPK kita banyak ajukan itu khusus untuk guru semuanya. Kalau untuk guru formasi CPNS sudah dipastikan tidak memenuhi kebutuhan saat ini sehingga Pemkot sudah menghitung kebutuhan guru yang akan diisi dengan PPPK,” katanya.

Dikatakan Lestari, jumlah tersebut baru sebatas pengajuan ke Kemenpan-RB.

Kemungkinan akan ada penyisiran lagi sesuai dengan yang ditentukan oleh Kemenpan-RB.

“Untuk penentuannya berapa yang direalisasikan itu kan menurut keputusan pusat sekarang. Kami tinggal menunggu setelah ada instruksi dan rekomendasi turun kami langsung lakukan prosesnya,” katanya.

Terkait kepastian kapan formasi resmi turun dari pusat, pihaknya mengaku belum tahu.

Apalagi dengan kondisi yang terjadi saat ini yakni adanya pandemi Covid-19.

“Untuk itu kami belum tahu. Apalagi dengan kondisi seperti ini, kami tunggu saja,” katanya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved