INFO LENGKAP Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Anak Sekolah: Syarat, Cara, dan Nominalnya
INFO LENGKAP Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Anak Sekolah: Syarat, Cara, dan Nominalnya
TRIBUN-BALI.COM - Pandemi Covid-19 yang belum juga usai membuat Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial 2021.
Bantuan tersebut mulai disalurkan pada Senin (4/1/2021) secara online dan offline yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.
Adapun tiga jenis bansos yang telah disalurkan pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
Khusus untuk Bansos BLT PKH, disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Berikut hal yang perlu diketahui soal bansos BLT PKH 2021, cara mendaftar PKH 2021, Syarat Penerima BLT PKH 2021, hingga nominal yang akan diterima:
Untuk siapa bansos ini?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sementara berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021
Pertama, masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Berikutnya, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Pastikan Kembali Hal Berikut
Rincian besaran atau nominal bantuan Menurut keterangan dari Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini penjelasan rincinya:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Baca juga: Mensos Risma Sebut Bansos Tahun 2021 Berbeda dari Sebelumnya, Seperti Apa? Berikut Ini Penjelasannya
Bantuan itu nantinya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Cara mendapatkannya
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/1/2021), ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan bantuan PKH ini.