Penemuan Mayat di Denpasar

Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diadili Hari Ini, PAH Jalani Sidang Online dan Tertutup Untuk Umum

PAH (14), tersangka pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank diadili hari ini (14/1/2021)

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Tersangka pembunuhan pegawai Bank, PAH (14) dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/12/2020) - Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diadili Hari Ini, PAH Jalani Sidang Online dan Tertutup Untuk Umum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta ke jaksa anak pada Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.

PAH (14), tersangka pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank diadili hari ini (14/1/2021).

PAH akan menjalani sidang secara online dan tertutup untuk umum.

"Terdakwa anak disidang hari ini. Karena ini perkara anak, sidangnya digelar online dan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teller Bank Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, PAH Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: 10 Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, Kronologi Kejadian hingga PAH Ditangkap

Baca juga: Ibu Tiri Ungkap Sosok PAH & Sore Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan, Dicari Ayahnya Hingga Singaraja

Made Pasek yang juga hakim PN Denpasar ini mengatakan, PAH akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar.

Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.

"Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.

Salah satunya adalah Widya Ningsih.

"Jaksa sudah siap mengikuti sidang," jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, terdakwa anak disangkakan Pasal alternatif.

Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Polisi Temukan 64 Adegan Hasil Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Bank

Tersangka PAH (14) sudah memantau korban Ni Putu Widiastuti (24) dari rumahnya sebelum melakukan aksi pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved