Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Denpasar

UPDATE Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, PAH Jalani Sidang Online, Ini Ancaman Hukumannya

Peristiwa tragis pembunuhan seorang pegawai bank Ni Putu Widiastuti (24) pada Senin (28/12/2020) kini berlanjut di meja hukum.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PAH (14) dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar pada Kamis (31/12/2020). Hari ini Kamis 14 Januari 2021, PAH menjalani sidang online dan tertutup. 

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU.

"Sidangnya sudah berlangsung. Sidang diawali pembacaan surat dakwaan langsung pemeriksaan keterangan saksi.  Ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta ditemui di Kejari Denpasar. 

Dikatakannya, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, adalah orangtua korban serta pacar korban yang bersaksi.

"Enam saksi yang dihadirkan di antaranya, ada bapak korban, pacar korban, serta petugas kepolisian yang menangkap pelaku," ungkap Eka Widanta. 

Mengenai proses persidangan perkara anak ini, terdakwa anak PAH didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Denpasar. 

Diberitakan sebelemunya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan ditemukan 25 luka akibat tusukan benda tajam pada tubuh korban. 

Lima di antaranya tusukan mematikan pada bagian dada korban yang diduga dilakukan oleh pelaku. 

Kesimpulan itu berdasarkan hasil analisis visum luar oleh dokter forensik Sanglah Kota Denpasar.

“Luka ada 25 tusukan. Bahwa dari dokter menyimpulkan penyebab kematian akibat luka tusukan disekujur tubuh, ada 5 tusukan diduga sangat mematikan bagian dada,” jelas kapolresta saat dijumpai Tribun Bali  di Gedung Perkasa Raga Garwita Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu (30/12/2020).

Polisi kemudian mengamankan PAH, bocah 14 tahun  di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan.

Saat ditangkap, PAH sempat enggan mengakui perbuatannya.

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya ia mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti (24) dengan kejam.

"Kami juga temukan bukti di bagian tangannya terdapat luka bekas pisau.

Luka itu didapatkan oleh tersangka saat mencoba membunuh korban.

Ada perlawanan, jadi pisau itu juga melukai tangan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky, Kamis (31/12/2020).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved