Penemuan Mayat di Denpasar
UPDATE Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, PAH Jalani Sidang Online, Ini Ancaman Hukumannya
Peristiwa tragis pembunuhan seorang pegawai bank Ni Putu Widiastuti (24) pada Senin (28/12/2020) kini berlanjut di meja hukum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Peristiwa tragis pembunuhan seorang pegawai bank Ni Putu Widiastuti (24) pada Senin (28/12/2020) kini berlanjut di meja hukum.
PAH (14) pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan Ni Putu Widiastuti meninggal dunia diadili.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, PAH menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta ke jaksa anak pada Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar.
PAH akan menjalani sidang secara online dan tertutup untuk umum.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Bank: Pelaku Loncat Pagar Masuk Rumah Korban & Lakukan Aksi Kejinya
Baca juga: Polisi Temukan 64 Adegan Hasil Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Bank

"Terdakwa anak disidang hari ini. Karena ini perkara anak, sidangnya digelar online dan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis (14/1/2021).
Made Pasek yang juga hakim PN Denpasar ini mengatakan, PAH akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar.
Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.
"Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.
Salah satunya adalah Widya Ningsih.
"Jaksa sudah siap mengikuti sidang," jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, terdakwa anak disangkakan Pasal alternatif.
Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto mengangendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Perilaku Tersangka Sehari Sebelum Pembunuhan Pegawai Bank, Pergi Tanpa Pamit Sampai Dicari Ayahnya
Baca juga: KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya