Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Denpasar

UPDATE Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, PAH Jalani Sidang Online, Ini Ancaman Hukumannya

Peristiwa tragis pembunuhan seorang pegawai bank Ni Putu Widiastuti (24) pada Senin (28/12/2020) kini berlanjut di meja hukum.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PAH (14) dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar pada Kamis (31/12/2020). Hari ini Kamis 14 Januari 2021, PAH menjalani sidang online dan tertutup. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  Peristiwa tragis pembunuhan seorang pegawai bank Ni Putu Widiastuti (24) pada Senin (28/12/2020) kini berlanjut di meja hukum.

PAH (14) pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan Ni Putu Widiastuti meninggal dunia diadili.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali. 

Sebelumnya, PAH menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta ke jaksa anak pada Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar.

PAH akan menjalani sidang secara online dan tertutup untuk umum. 

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Bank: Pelaku Loncat Pagar Masuk Rumah Korban & Lakukan Aksi Kejinya

Baca juga: Polisi Temukan 64 Adegan Hasil Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Bank

Rekontruksi kasus pembunuhan pegawai bank di halaman belakang Polresta Denpasar pada Rabu (6/1/2021).
Rekontruksi kasus pembunuhan pegawai bank di halaman belakang Polresta Denpasar pada Rabu (6/1/2021). (ist)

"Terdakwa anak disidang hari ini. Karena ini perkara anak, sidangnya digelar online dan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek,  Kamis (14/1/2021). 

Made Pasek yang juga hakim PN Denpasar ini mengatakan, PAH akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar.

Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.

"Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto," terangnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.

Salah satunya adalah Widya Ningsih.

"Jaksa sudah siap mengikuti sidang," jelasnya. 

Terkait pasal yang disangkakan, terdakwa anak disangkakan Pasal alternatif.

Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto mengangendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Perilaku Tersangka Sehari Sebelum Pembunuhan Pegawai Bank, Pergi Tanpa Pamit Sampai Dicari Ayahnya

Baca juga: KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU.

"Sidangnya sudah berlangsung. Sidang diawali pembacaan surat dakwaan langsung pemeriksaan keterangan saksi.  Ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta ditemui di Kejari Denpasar. 

Dikatakannya, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, adalah orangtua korban serta pacar korban yang bersaksi.

"Enam saksi yang dihadirkan di antaranya, ada bapak korban, pacar korban, serta petugas kepolisian yang menangkap pelaku," ungkap Eka Widanta. 

Mengenai proses persidangan perkara anak ini, terdakwa anak PAH didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Denpasar. 

Diberitakan sebelemunya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan ditemukan 25 luka akibat tusukan benda tajam pada tubuh korban. 

Lima di antaranya tusukan mematikan pada bagian dada korban yang diduga dilakukan oleh pelaku. 

Kesimpulan itu berdasarkan hasil analisis visum luar oleh dokter forensik Sanglah Kota Denpasar.

“Luka ada 25 tusukan. Bahwa dari dokter menyimpulkan penyebab kematian akibat luka tusukan disekujur tubuh, ada 5 tusukan diduga sangat mematikan bagian dada,” jelas kapolresta saat dijumpai Tribun Bali  di Gedung Perkasa Raga Garwita Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu (30/12/2020).

Polisi kemudian mengamankan PAH, bocah 14 tahun  di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan.

Saat ditangkap, PAH sempat enggan mengakui perbuatannya.

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya ia mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti (24) dengan kejam.

"Kami juga temukan bukti di bagian tangannya terdapat luka bekas pisau.

Luka itu didapatkan oleh tersangka saat mencoba membunuh korban.

Ada perlawanan, jadi pisau itu juga melukai tangan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky, Kamis (31/12/2020).

Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.

"Dari penyelidikan Polda dan Polresta mengantongi ciri-ciri pelaku, yang ternyata warga asal Buleleng.

Setelah itu kami lakukan penyelidikan.

Dan berhasil menemukan tersangka sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Terminal Penarukan," terangnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3114 KAR milik korban.

"Motornya sempat digadaikan oleh pelaku di Buleleng.

Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Denpasar," terang AKP Vicky. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved