Berita Denpasar

Sedang Berkendara dan Hendak Antarkan Canang, Made Terserang Stroke hingga Lemas di Anyelir Denpasar

Sedang Berkendara dan Hendak Antarkan Canang, Made Terserang Stroke di Anyelir Denpasar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. BPBD Denpasar
Petugas Damakesmas Denbar 2 memberikan penanganan pada pasien stroke saat berkendara di Jalan Anyelir No 66, Banjar Tanjung Bungkak 1, Sumerta, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Sabtu (16/1/2021). 

Pertama gangguan pembuluh darah karena adanya sumbatan (stroke sumbatan) dan pembuluh darah pecah (stroke pendarahan).

"Paling banyak stroke sumbatan sekitar 80 persen dari angka kejadian. Sisanya 20 persen stroke pendarahan," jelasnya dalam youtube Kasih Ibu Hospital dengan topik 'Tips Mencegah Stroke' yang diakses pada Sabtu (26/9/2020).

Lebih lanjut, gejala khusus stroke tergantung pada bagian otak mana yang mengalami gangguan pembuluh darah.

Misal, jika gangguan terjadi pada bagian otak yang berfungsi sebagai pusat gerak maka akan terjadi kelemahan.

Begitupun jika gangguan terjadi pada bagian otak yang berfungsi sebagai pusat bicara maka akan terjadi gangguan berbicara.

Lebih lanjut, dr. Yoanes Gondowardaja, M.Biomed, Sp.S mengatakan penderita stroke pada saat ini jika dibandingkan dengan 1997 adalah 1-2 orang tiap 1000 orang.

Pada tahun 2007 meningkat menjadi 2-3 orang tiap 1000 orang.

Pada tahun 2012 semakin meningkat menjadi 30 orang tiap 1000 orang.

"Penanganan awal yang paling penting adalah ketahui gejala dini. 90 persen kelemahan pada anggota tubuh, bicara pelo, dan muka mencong. 10 persen pada penderita stroke awal adalah penurunan kesadaran. Bahayanya adalah adanya sumbatan jalan napas. Itulah yang sering kali membunuh di saat awal," paparnya.

"Kita lihat apakah ada muntahan, gigi lepas, atau adanya sumbatan jalan napas. Barulah kita longgarkan baju penderita dan berikan ruangan yang aman serta nyaman. Dan tidak perduli seberapa kecil beratnya keluhan harus segera unit gawat darurat terdekat," imbuhnya.

Berikut periode emas untuk penanganan stroke yang dikutip dari website Kemenkes RI.

1. Kurang dari 4,5 jam sejak pertama kali muncul gejala dan ditandai sampai dilakukan penanganan stroke di rumah sakit.

2. Penderita harus segera tiba di rumah sakit kurang dari 2 jam. Proses pemeriksaan sampai pengobatan membutuhkan waktu maksimal 2,5 jam.

3. Bila terlambat penanganannya atau sudah lebih daei 4,5 jam maka stroke akan menjadi parah bahkan beresiko kematian atau kecacatan permanen. (ian/ana)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved