Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dituntut 10 Tahun Penjara, Pria 30 Tahun Ini Minta Keringanan, Terdakwa Kasus Jual Beli Sabu

Ridwan dengan pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan penjara

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ridwan Herlambang Solihin (30) melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Nota pembelaan telah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pembelaan itu untuk menanggapi tuntutan pidana bui selama 10 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh jaksa, Ridwan dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.

Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 9 Februari 1990 ini ditangkap membawa sabu saat tengah bermain biliar.

“Pembelaan sudah dibacakan. Pada intinya, terdakwa mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” jelas Aji Silaban saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca juga: Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Minta Keringanan Setelah Dituntut Pidana Bui 10 Tahun

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ridwan dengan pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan penjara.

Terdakwa dinilai melanggar dakwaan alternatif kesatu jaksa.

Oleh karena itu, terdakwa Ridwan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis.

Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nyoman Utara Telah Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Ridwan ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat 26 Juni 2020.

Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa yang saat itu berada di kosnya menerima pesan WhatsApp (WA) dari Zulfikar (DPO).

Zulfikar memberitahukan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram.

Keesokan harinya terdakwa mengambil paket itu dan kemudian dipecah menjadi 56 paket.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved