Berita Denpasar
Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Minta Keringanan Setelah Dituntut Pidana Bui 10 Tahun
Ridwan Herlambang Solihin (30) melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ridwan Herlambang Solihin (30) melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan telah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pembelaan itu untuk menanggapi tuntutan pidana bui selama 10 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh jaksa, Ridwan dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nyoman Utara Telah Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Baca juga: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Rabindra Ditangkap Saat Terima Paket Sabu dari Malaysia
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara
Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 9 Februari 1990 ini ditangkap membawa sabu saat tengah bermain billiard.
"Pembelaan sudah dibacakan. Pada intinya, terdakwa mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," terang Aji Silaban saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ridwan dengan pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan penjara.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu, Vian dan Ossie Dihukum 11 Tahun Penjara
Baca juga: Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Minta Dihukum Ringan Pasca Dituntut 11 Tahun
Baca juga: Sejak Januari Sampai Desember, Kejaksaan Buleleng Musnahkan 106.57 Gram Sabu
Terdakwa dinilai melanggar dakwaan alternatif kesatu jaksa.
Oleh karena itu, terdakwa Ridwan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Ridwan ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.
Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa yang saat itu berada di kosnya menerima pesan WhatsApp (WA) dari Zulfikar (DPO).
Baca juga: Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Vian dan Ossie Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Ngaku untuk Betah Melek, Seorang Kepala Desa Kepergok Konsumsi Sabu-sabu
Zulfikar memberitahukan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram di Jalan Pulau Moyo.
Keesokan harinya terdakwa mengambil paket itu dan kemudian dipecah menjadi 56 paket.
Nantinya puluhan paket sabu itu akan ditempel terdakwa sesuai perintah Zulfikar.
Tanggal 26 Juni terdakwa berangkat menempel sabu di seputaran Jalan Kebo Iwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)