Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara
Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Taufik dihadapkan sebagai pesakitan karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik.
Ia diamankan oleh petugas kepolisian saat menempel sabu.
Ketika digeledah dari tangan terdakwa didapati sebanyak 31 paket sabu dengan berat keseluruhan 41,51 gram netto.
Baca juga: Simpan 30,22 Gram Sabu di Rumahnya, Dervin Mohon Keringanan Setelah Dituntut 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Taufik pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa Taufik sudah menjalani sidang dakwaan. Terdakwa mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Untuk itu kami tidak mengajukan epsepsi," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Terkait dakwaan, dijelaskan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, bahwa Jaksa Heppy Maulia Ardani memasang dakwaan alternatif kepada Taufik.
Terdakwa kelahiran Kudus, 1 Juni 1990 itu dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 115 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dari pasal itu, ancaman hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar di Jalan Teuku Umar Barat, Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik.
Atas informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan 12 paket plastik klip berisi sabu.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa, di Jalan Raya Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Kembali Terlibat Edarkan Sabu, Andreas Terancam 20 Tahun Penjara