Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara

Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

 Selain narkotik berhasil juga diamankan 2 unit timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

 Total barang bukti paket sabu yang ditemukan sebanyak 31 paket dengan berat keseluruhan 41,51 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu milik Wahyu (DPO).

Oleh terdakwa sabu itu rencananya akan ditempel kembali di tempat yang ditentukan oleh Wahyu.

Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari Wahyu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved