Berita Denpasar

Kembali Terlibat Edarkan Sabu, Andreas Terancam 20 Tahun Penjara

Andreas Pidi Stya (23) telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconferensi dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Andreas telah menjalani pelimpahan tahap II. Residivis ini kembali terjerat kasus peredaran narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andreas Pidi Stya (23) telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconferensi dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tersangka kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 29 September 1997 ini dilimpahkan karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun

Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Rp 19,6 Miliar Lebih Barang Bukti Narkotika dari 152 Perkara

Baca juga: WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Saat ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram. 

Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka atas nama Andreas Pidi Stya sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik dan sudah pernah dihukum alias residivis," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Sebanyak 1.967 Nakes di Karangasem Siap Divaksinasi Covid-19 

Baca juga: 42 Desa di Gianyar Bentuk Organisasi Pemangku dan Serati Banten

Baca juga: Yayasan We Love With Love Segera Launching Digital Aset We Love With Love

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Baca juga: Karangasem Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Dinkes Badung Akui Keterisian Ruang Isolasi dan ICU di Atas 70% yang Sebabkan Badung Harus PSBB

Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Ribu Vaksin Sinovac Kedua Tiba di Bali, Dikirim Menggunakan Pesawat Komersial

Terkait pasal, tersangka Andreas disangkakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari pasal itu, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, diungkap dalam berkas perkara, tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis, 12 Nopember 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. 

Baca juga: Berupaya Mengajukan Permohonan Rehabilitasi, WNA Ini Terganjal Kasus Kepemilikan 3 Senpi Ilegal

Baca juga: Bangun Tidur Wayan Sriada Dapati Dapurnya Nyaris Hancur, Temboknya Retak dan Hampir Ambruk

Seusai diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta di kediaman tersangka.

Hasilnya petugas kepolisian menemukan 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved