Berita Denpasar

Simpan 30,22 Gram Sabu di Rumahnya, Dervin Mohon Keringanan Setelah Dituntut 10 Tahun Penjara

Dervin (46) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dervin (46) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar dijatuhi hukuman ringan dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa meminta hukuman ringan setelah pada sidang sebelumnya Darvin dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ditangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu, Vian dan Ossie Dihukum 11 Tahun Penjara

Baca juga: Kembali Terlibat Edarkan Sabu, Andreas Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Diupah Rp. 50 Ribu Nempel Sabu, Kesuma Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Denpasar, 4 April 1974 ini dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu. 

"Nota pembelaan sudah kami sampaikan. Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukum seringan-ringannya terhadap para terdakwa."

"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon kiranya diberi putusan seadil-adilnya," jelas Bambang Purwanto selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021). 

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun

Baca juga: Terkait Perkara Narkotik, Bule Australia yang Ngaku Depresi Dituntut Bui 1,5 Tahun

Baca juga: WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menerangkan, dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa juga telah menanggapi pembelaannya.

"Jaksa sudah menanggapi pembelaan kami, dan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang selanjutnya tinggal pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidangnya satu minggu lagi," terang Bambang Purwanto. 

Diberitakan sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara.

Baca juga: Curiga dengan Gerak-geriknya, Tim Opsnal Polsek Kuta Ringkus Dua Remaja & Didapati Miliki Narkotika

Baca juga: Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Minta Dihukum Ringan Pasca Dituntut 11 Tahun

Baca juga: Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Vian dan Ossie Minta Keringanan Hukuman

Darvin dinilai terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Untuk pasal, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap Bambang Purwanto. 

Diuraikan dalam berkas perkara, bahwa pada hari Kamis, 10 Nopember 2020 tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di daerah Wangaya, Denpasar.

Penyelidikan dilakukan petugas kepolisian berdasarkan adanya informasi jika di kawasan Wangaya kerap terjadi peredaran narkotik. 

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita petugas berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama Darvin di rumahnya di Jalan Kartini, Wangaya Kelod, Denpasar. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 30,22 gram brutto.

Selain narkotik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotik. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved