Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu, Vian dan Ossie Dihukum 11 Tahun Penjara
Vian Indah Sari (27) dan Ossie Christian Ari Putra (31) dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vian Indah Sari alias Yolanda (27) dan Ossie Christian Ari Putra alias Pentol (31) dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi dan sabu.
Putusan itu telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsidair tiga bulan penjara terhadap para terdakwa. Masing-masing terdakwa menerima hukuman itu. Jaksa juga menerima," terang Luh Putu Rina Laksmita Putri selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kembali Terlibat Edarkan Sabu, Andreas Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Diupah Rp. 50 Ribu Nempel Sabu, Kesuma Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Hari Terakhir Promo Super Hemat Indomaret, Susu Beli 2 Gratis 1, Diskon Diapers, Sabun hingga Sampo
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Siti Sawiyah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam penjara terhadap terdakwa Vian dan Ossie.
Meski lebih ringan dikatakan Dewi Maria, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa pun dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis MDMA dan metamfetamina.
Vian dan Ossie telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa.
Hasilnya ditemukan 81 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dalam beberapa paket.
Juga 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram brutto.
Selain itu, diamankan 1 alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa Vian mengaku narkotik tersebut milik seseorang bernama Cecep.
Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.
Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu.
Dari pekerjaan itu, Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu oleh Cecep.(*).