Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Vian dan Ossie Minta Keringanan Hukuman

Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Dituntut 14 Tahun, Vian dan Ossie Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Adi Jendra (kiri) bersama rekannya dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar, beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vian Indah Sari alias Yolanda (27) dan Ossie Christian Ari Putra alias Pentol (31) telah mengajukan pembelaan secara tertulis.

Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatnya.

Vian dan Ossie meminta hukuman ringan setelah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini lantaran, mereka dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi dan sabu. 

Baca juga: Diduga Diedarkan di Tahun Baru & Ada Kode 555, Ini Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan

Baca juga: Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca juga: Terbukti Terlibat Edarkan Sabu, Syahlan Pasrah Diganjar Bui 12 Tahun

"Nota pembelaan sudah kami ajukan. Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukum seringan-ringannya terhadap para terdakwa. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon kiranya diberi putusan seadil-adilnya," ucap I Gede Adi Jendra selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020). 

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menerangkan, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar minggu lalu, jaksa juga telah menanggapi pembelaannya.

"Jaksa sudah menanggapi pembelaan kami, dan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang selanjutnya tinggal pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidangnya dua minggu lagi," terang Adi Jendra. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Siti Sawiyah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam penjara terhadap Vian dan Ossie.

Keduanya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis MDMA dan metamfetamina.

Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa.

Hasilnya ditemukan 81 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dalam beberapa paket.

Juga 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram brutto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved