Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Vian dan Ossie Minta Keringanan Hukuman
Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Dituntut 14 Tahun, Vian dan Ossie Minta Keringanan Hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Adi Jendra (kiri) bersama rekannya dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar, beberapa hari lalu.
Selain itu, diamankan 1 alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa Vian mengaku narkotik tersebut milik seseorang bernama Cecep.
Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.
Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu.
Dari pekerjaan itu, Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu oleh Cecep. (*).