Berita Denpasar
Denpasar Kembali Terapkan PKM, Dewan: Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?
Pemkot Denpasar kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 32 hari
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Penerapan kembali PKM tingkat banjar ini dilakukan mulai Senin (18/1/2021) hingga Kamis (18/2/2021) mendatang atau terhitung 32 hari.
Pemkot Denpasar beralasan, diterapkannya PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat ditemui, Senin 18 Januari 2021 siang mengatakan, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta risiko, Walikota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa/lurah,” kata Lestari.
Selain itu, dia menyebut ada pula Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM.
Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” katanya.
Dengan analisis tersebut dan kasus yang terus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Namun yang menjadi pembeda yakni, jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar/dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional.
Baca juga: Pemotor Wanita Terlibat Kecelakaaan Tragis di Denpasar Bali, Begini Kondisi Kedua Korban
Baca juga: Dua Pengendara Motor Ibu-ibu Tabrakkan di Denpasar Bali, Satu Orang Dilaporkan Muntah Darah
Juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” katanya.
Adapun jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PKM di Denpasar yakni 423 banjar/dusun.
Panjer Sudah Mulai PKM
Sebelumnya diberitakan, mulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021, Kelurahan Panjer bersama Desa Adat Panjer, Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).