Berita Denpasar
Denpasar Kembali Terapkan PKM, Dewan: Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?
Pemkot Denpasar kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 32 hari
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 32 hari terhitung tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2021.
PKM ini dilaksanakan di 423 banjar/dusun pada 43 desa/kelurahan di Denpasar, Bali.
Terkait penerapan PKM ini kembali, Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira meminta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang mengais rezeki saat malam hari.
Hal ini dikarenakan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Petugas PUPR Denpasar Kewalahan Angkut Sampah 2 Ton Perhari dari Sungai dan Drainase
Baca juga: Mangkal Siang Bolong di Lumintang, 18 PSK Diangkut Satpol PP Denpasar
Padahal banyak masyarakat yang mengais rezeki hingga larut malam, seperti penjual nasi jinggo ataupun penjual soto.
“Saya sebagai wakil masyarakat bukan bermaksud men-judge pemerintah. Tapi dalam rentang waktu pelaksanaan PKM, untuk mereka yang mencari rezeki malam, apa tindakan dan langkah pemerintah untuk mereka? Selama ini belum ada kan,” kata Wandhira yang diwawancarai Senin 18 Januari 2021.
Ia menanyakan seperti apa kompensasi penyiapan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak pembatasan jam operasional tersebut.
Pihaknya pun ingin ada langkah konkret dari pemerintah dalam menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat saat pelaksanaan PKM ini.
"Saya yakin, semua masyarakat Bali dan Denpasar khususnya akan patuh pada aturan. Ketika mereka patuh dan tunduk aturan pemerintah, lalu tanggung jawab ke masyarakat apa? Ini harus diperjelas, apalagi sekarang masih dalam situasi PPKM yang skalanya nasional. Pemerintah seharusnya bisa minta bantuan dana ke pemerintah pusat. Apa sudah dilakukan?” tanyanya.
Ia pun meminta pemerintah bisa lebih aktif memberikan hak masyarakat saat pandemi.
Jangan hanya kejar target tanpa memikirkan aktivitas dan kondisi masyarakat selama pandemi.
“Penerapan PKM maupun PPKM, saat siang tidak terlalu terlihat. Tapi malam sangat kentara karena ada pembatasan jam operasional. Sekarang, sudahkah pemerintah punya data masyarakat yang punya potensi mengais rezeki malam? Ini perlu dipertegas, sehingga antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan seimbang,” katanya.
Denpasar Gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Tingkat Banjar/Dusun
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, Denpasar kembali gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar/dusun.
Baca juga: TERKINI: PPKM Belum Usai, Denpasar Kembali Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari
Baca juga: Putu Ririn, Mantan Karyawan BRI Gajah Mada Denpasar Bali Tilep Dana Nasabah Rp 494 Juta