Berita Denpasar

Pelaksanaan PPKM di Kelurahan Panjer Denpasar, Satu Petugas Dapat Insentif Rp 600 Ribu

Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Istimewa
Ilustrasi - Kelurahan Panjer bersama tim yang terdiri dari TNI, Polri, Danramil, linmas dan unsur kelurahan serta pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan menyasar Pasar Nyanggelan, Minggu (25/10/2020) Pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksanaannya dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021.

Sehingga lama waktu pelaksanaan PPKM ini yakni 32 hari.

Baca juga: Kelurahan Panjer Denpasar Gelar PPKM Selama 30 Hari, Pecalang dan Linmas Berjaga Mulai Hari Ini

Baca juga: Oknum PNS Ini Terjaring Razia saat PPKM, Mabuk Bersama Lady Escort di Tempat Karaoke

Baca juga: Badung Siapkan Anggaran Rp 29 Miliar untuk BST PPKM, Pencairan Dilakukan Melalui Bank BPD Bali

Lurah Panjer, Made Suryanata mengatakan dalam pelaksanaan PPKM ini, petugas akan stand by di setiap banjar.

Selanjutnya perugas dari gabungan pecalang jagabaya dan Linmas ini akan berkeliling melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kami tidak ada penjagaan di pintu masuk. Karena ini baru hari pertama. Suatu saat mungkin akan ada," katanya.

Baca juga: Satgas Covid-19 di Bali Gencarkan Penertiban Prokes Selama PPKM, Kasus Positif Melonjak

Baca juga: Tak Semua Warga Badung Dapat Uang Tunai Rp 300 Ribu Selama PPKM, Pencairan via Bank BPD Bali

Baca juga: Penyerahan Perdana Bantuan Tunai PPKM di Badung Dilaksanakan 15 Januari, Per KK Dapat Rp 300 Ribu

Ia mengatakan, petugas yang berjaga ini nantinya akan mendapat insentif selama PPKM.

Dari 9 banjar, petugas yang dikerahkan sebanyak 90 orang.

Petugas akan mendapatkan Rp 600 ribu per orang selama PPKM.

Pihaknya mengatakan sumber dana untuk pemberian insentif ini berasal dari Pemkot Denpasar.

Baca juga: Satgas Covid-19 di Bali Gencarkan Penertiban Prokes Selama PPKM, Kasus Positif Melonjak

"Insentif dapat bagi yang bertugas dari Pemkot Denpasar sebesar Rp 600 ribu perorang selama PPKM," katanya.

Selain itu, petugas juga akan mendapat konsumsi selama pelaksanaan PPKM ini juga dari Pemkot Denpasar. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved