UPDATE RUU ASN, Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Terbentur Anggaran
Masalah kesejahteraan PPPK dan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS harus melalui banyak pertimbangan.
UPDATE RUU ASN, Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Terbentur Anggaran
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar ada pengangkatan terhadap tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS.
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Tjahjo Kumolo, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani saat membahas RUU ASN.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sangat berkaitan dengan keuangan. Karenanya dia tak bisa banyak berkomentar.
"Terkait masalah kesejahteraan PPPK ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan. Untuk pengangkatan tenaga honorer ini juga sama terkait masalah keuangan, Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin 18 Januari 2021.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan masalah kesejahteraan PPPK dan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS harus melalui banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
"Kalau kita lihat dengan kebijakan PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu ini setelah melakukan seleksi untuk mendapat penghasilan yang sama dengan ASN ini sudah diterapkan pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Guru Honorer Negeri dan Swasta Bisa Jadi PPPK, Apa itu PPPK?
Baca juga: Ini Syarat Menjadi PPPK bagi Guru Honorer, Gajinya Setara PNS
Baca juga: Kemendikbud Akan Buka Seleksi untuk Satu Juta Guru PPPK di Tahun 2021
"Tapi kemudian kita juga harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kontras dari ASN kita ke depan dan harus mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan APBN kita," imbuh Askolani.
Askolani tidak bisa memastikan apakah akan menerima usulan dari Komisi II.
Hanya saja hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ke depannya.
"Tentunya semua melihat dari satu paket kebijakan. Usulan Bapak/Ibu sekalian bisa jadi bahan pengambilan keputusan pemerintah," pungkas Askolani.
Hapus Komisi ASN
Selain menyinggung soal nasib tenaga kerja honorer, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dihapus.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut dapat dibahas secara mendalam dalam pansus maupun panja.
"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," ujar Tjahjo.
Tjahjo kemudian menekankan bahwa saat ini akan lebih baik dilakukan evaluasi kinerja dari KASN terlebih dahulu, terutama dari segi fungsi dan peran lembaga tersebut.
Evaluasi, kata politikus PDI Perjuangan itu, dapat dilakukan mulai dari sistem merit hingga evaluasi dampak anggarannya.
"Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN," jelas Tjahjo.
"Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," tambah Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan pihaknya memahami usulan dari Komisi II DPR RI. Dia menyebut akan mendalami usulan tersebut.
"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menunjukkan dukungannya.
Dia beralasan penghapusan KASN akan membuat birokrasi di PNS lebih mudah.
"Mengenai penghapusan KASN, dari Kemendagri pada prinsipnya mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen aparatur sipil negara," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu juga mendukung terkait adanya pengurangan jumlah ASN di Tanah Air.
Selain membuat birokrasi lebih ramping, Tito juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo agar mendorong masyarakat berwirausaha atau menjadi entrepreneur.
"Masalah pengurangan ASN saya kira dalam rangka untuk membuat birokrasi yang lebih ramping, lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan," jelas Tito.
"Juga ada visi dari Bapak Presiden mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan, entrepreneurship, inovasi dan lain-lain, tidak hanya semata-mata ingin menjadi pegawai negeri. Sehingga mereka akan lebih jadi produktif mendukung pembangunan," imbuhnya.(Tribun Network/dit/wly)