Berita Badung
Badung Masih Harapkan Pendapatan dari PHR, 2021 Bapenda Target 2,3 Triliun
“Dengan kondisi seperti sekarang kita harus realistis, namun tidak boleh menyerah. Upaya-upaya untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah ter
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM ,MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung masih berharap besar akan pendapatan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Pasalnya selama ini PHR tersebut yang sangat menopang Badung dalam masalah keuangan.
Bahkan di tahun 2021 ini pemerintah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung memasang target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Dimana tiga besar penerimaan pajak yaitu, pajak hotel ditarget Rp 1,1 triliun lebih (35,45%), pajak restoran ditarget Rp 393,9 miliar lebih (12,39%) dan Pajak BPHTB ditarget sebesar Rp 300 miliar (32,01%).
Sementara ini dengan adanya pandemi covid-19 yang belum mereda, serta kebijakan pemerintah untuk sementara melarangan WNA masuk ke Indonesia, membuat Pemkab Badung harus berputar otak. Bahkan Badung saat ini harus bisa memaksimalkan sumber-sumber pendapatan pajak di luar PHR.
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama mengakui dengan kondisi pandemi covid-19 yang terjadi secara global akan sangat mempengaruhi pencapaian target pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran.
Ia mengaku pajak hotel dan restoran mampu terpenuhi saat pariwisata di Badung menggeliat.
Baca juga: Pendapatan PHR di Badung Meningkat, Hampir Mencapai 100 Persen Sejak 31 Juli 2020
Baca juga: Banyak Usaha Tutup Sejak Lama, Tunggakan PHR Berpotensi Diputihkan
Baca juga: Pengusaha Setor Surat Tutup Usaha, Sejak Maret Omset PHR 0 Rupiah
“Dengan kondisi seperti sekarang kita harus realistis, namun tidak boleh menyerah. Upaya-upaya untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah terus kita lakukan,” kata Sutama saat dikonfirmasi Selasa, 19 januari 2021.
Selain berdoa agar pandemi covid-19 segera berakhir, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam memutus pandemi ini.
Seperti disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, serta menyukseskan program vaksinasi untuk warga yang memang berhak dan memungkinkan divaksin.
“Jadi semua warga harus disiplin. Jika pariwisata menggeliat lagi, baru kita bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor PHR,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya menjelaskan, akan memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak lainnya selain PHR.
Pendapatan yang dimaksud katanya pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, PBB dan BPHTB.
“Seperti untuk pajak penerangan jalan, kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat pada waktunya. Tujuannya, agar pajak penerangan jalan bisa segera masuk ke kas daerah,”akunya
Pada tahun ini pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp 96 miliar. Selanjutnya pajak parkir ditargetkan Rp 13,8 miliar lebih, pajak hiburan Rp 79,1 miliar lebih, pajak air tanah Rp 38,8 miliar lebih, pajak mineral bukan logam ditarget Rp 75 juta, pajak reklame ditarget Rp 3,5 miliar, dan PBB ditarget Rp 205,3 miliar lebih.
Disinggung soal piutang pajak, Sutama menjelaskan sampai saat ini jumlah piutang pajak sebesar Rp 697,1 miliar lebih.