Jelang Tak Jadi Presiden AS, 10 'Kejahatan' Ini Bisa Berpotensi Jebloskan Donald Trump ke Penjara

Presiden dari Partai Republik itu berkilah sudah menghambat proses hukum, dan menyebut investigasi terhadap dirinya "perburuan penyihir".

Editor: Eviera Paramita Sandi

Demo tersebut berubah rusuh, dengan massa pendukung Trump bentrok melawan polisi di Capitol, dan menyebabkan lima orang tewas.

Sejumlah pakar hukum menyatakan perbuatan taipan real estat itu bisa membuatnya banjir tuntutan dari masyarakat sipil.

3. Jaksa Penuntut Manhattan

Mantan pengacara presiden, Michael Cohen, pada 2018 sempat mengaku bersalah dalam dakwaan pelanggaran finansial kampanye.

Cohen mengakui sudah membayar bintang porno Stormy Daniels, yang mengaku sudah berhubungan seks dengan Trump.

Saat itu, Cohen mengaku dirinya membayar Daniels 130.000 dollar AS, sekitar Rp 1,8 miliar, sebagai uang tutup mulut jelang Pilpres AS 2016.

Sebagai Presiden AS, Trump tentu tidak bisa dituntut. Namun beda ceritanya jika dia sudah meninggalkan Gedung Putih.

Sejumlah jaksa penuntut New York, termasuk Jaksa Wilayah Cy Vance, sudah mengisyaratkan bakal memberi gangguan bagi sang presiden.

Merujuk pada hukum New York, siapa pun yang memalsukan catatan bisnisnya untuk kegiatan ilegal dijerat secara pidana.

4. Tuduhan soal pelecehan seksual

Sebelum maupun saat Trump menjabat, sudah ada sekitar 30 perempuan yang mengungkapkan dilecehkan oleh presiden ke-45 AS tersebut. Salah satunya E Jean Carroll.

Pada 2019 di bukunya, dia mengungkapkan sudah diperkosa oleh sang presiden 20 tahun silam.

Trump pun membantah dengan menyatakan Carroll bukanlah tipenya, yang membuatnya mendapatkan gugatan hukum.

Namun oleh Kementerian Hukum AS, kasusnya dipindahkan ke tingkat federal, di mana mereka bertindak sebagai kuasa hukumpresiden.

Kementerian hukum menerangkan bahwa bantahan Trump adalah tindakannya sebagai presiden. Karena itu harus dilindungi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved