Berita Denpasar
Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan
Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan, 18 Januari-18 Februari
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memperluas cakupan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai ke tingkat banjar/dusun.
PPKM tingkat banjar/dusun ini diterapkan selama sebulan mulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021 dengan anggaran Rp 2,5 miliar lebih untuk intensif petugas.
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan PPKM tingkat banjar/dusun ini akan diterapkan oleh 423 banjar/dusun pada 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar, Bali.
Setiap harinya banjar/dusun menyiapkan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan di wilayah banjarnya.
Baca juga: Dewan Denpasar Pertanyakan Teknis Pelimpahan Pelaksanaan PKM Ke Aparat Banjar & Insentif Rp 600 Ribu
Baca juga: Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari, Denpasar Keluarkan Dana Rp 2,5 Miliar untuk Insentif
Baca juga: Denpasar Kembali Terapkan PKM, Dewan: Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?
Pemkot Denpasar mengeluarkan dana Rp 2.538.000.000 atau sebesar Rp 2,5 miliar lebih untuk insentif petugas selama sebulan penerapan PPKM ini.
Insentif ini berasal dari dana penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar tahun 2021.
Menurut Lestari, dari 10 petugas di masing-masing banjar/dusun akan dibagi dua shift setiap harinya.
Shift pagi berlangsung dari pukul 08.00–15.00 Wita dengan jumlah petugas 5 orang.
Shift sore dari pukul 15.00–22.00 Wita juga lima 5 orang petugas.
“Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu selama PPKM, sehingga total insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” katanya saat ditemui Tribun Bali, Senin 18 Januari 2021 siang.
Petugas ini merupakan gabungan dari pecalang jagabaya dan Linmas.
Selain insentif Rp 600 ribu selama sebulan, petugas juga akan mendapat konsumsi dari Pemkot Denpasar.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Panjer Made Suryanata, mengatakan dalam penerapan PPKM ini akan ada penjagaan di setiap banjar.
"Ada petugas yang berjaga di masing-masing banjar. Nanti petugas akan melakukan monitoring keliling wilayah banjarnya masing-masing," katanya, kemarin.
Adapun sasaran dalam pelaksanaan PKM ini yakni penerapan protokol kesehatan masyarakat.
Tempat yang disasar mulai dari tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, pasar, hingga warung, dan pengguna jalan.
Suryanata menyebutkan, di wilayahnya ada sebanyak 9 banjar.
Masing-masing banjar dalam setiap harinya akan dijaga oleh 10 orang petugas.
"Di semua banjar jadinya total ada 90 pertugas yang berjaga setiap hari," terangnya.
PKM Mendadak
Pemkot Denpasar beralasan diterapkannya kembali PKM dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
Namun penerapan PKM tingkat banjar/dusun di Kota Denpasar ini terkesan mendadak.
Menurut seorang lurah yang diwawancarai kemarin, informasi penerapan PKM ini baru didapatnya Sabtu 16 Januari 2021.
Selanjutnya pada Minggu 17 Januari 2021 diadakan rapat dengan perbekel dan lurah di Sumerta Kelod.
Lestari tak menampik PKM ini dilaksanakan mendadak.
Lestari berdalih bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 juga turun mendadak.
“Tapi sudah kami berikan indikator yang menjadi tugasnya dan kami sudah bersepakat,” katanya.
Menurut Lestari, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Wali Kota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa atau lurah,” ungkapnya.
Di samping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” ujar Lestari.
Dengan analisis tersebut dan kasus meningkat, maka Pemkot Denpasar memutuskan untuk melakukan PPKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Namun yang menjadi pembeda, jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar atau dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional.
Juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” ungkap Lestari.
Jangan Resah
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, menyatakan PPKM yang diterapkan kali ini berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.
“Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan, dan desa adat dan bersinergi dengan TNI dan Polri,” jelasnya usai rapat koordinasi di Jaya Sabha Denpasar, Senin 18 Januari 2021.
Made Toya meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM hingga tingkat banjar/dusun ini.
“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat. Dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.
Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
“Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan menyukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, mengakui kasus Covid-19 di Kota Denpasar cukup tinggi belakangan ini.
Rai Mantra mengaku baru di tahun 2021 ini ia melihat tingginya angka positif Covid-19 di Kota Denpasar hingga jumlahnya di atas 100.
Jika dibandingkan pada tahun 2020 angka tertinggi ada pada angka 61 kasus per hari.
Ia menyebut tingginya kasus positif di tengah kegiatan PPKM di Kota Denpasar ini akibat tingginya mobilitas masyarakat.
“Kemarin kami temukan terdapat beberapa kluster, seperti rumah tangga, yang berupa kegiatan sosial maupun perkantoran, serta beberapa perjalanan ke luar daerah,” ujar Rai Mantra saat kegiatan vaksinasi, Jumat 14 Januari 2021.
Rai Mantra juga menyebut kluster di Kantor Wali Kota Denpasar cukup tinggi sehingga menerapkan work from home sebanyak 25 persen.
(I Putu Supartika / Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak