Breaking News

Kabar Seleb

Polisi Siapkan Olah TKP di Kamar Hotel Terkait Video Gisel dan Nobu di Medan 

Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kamar tempat Gisel dan Nobu membuat video syur tersebut.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) 

Tak sendiri, bersamaan dengan itu, Gisel juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf berkait gaduhnya video tersebut.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan orang di dalam video tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Meski Wajib Lapor, Gisel Tetap Bersyukur

Penyanyi Gisella Anastasia (30) kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes, Senin 18 Januari 2021.

Dikutip dari Tribunnews, Gisel tiba di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pukul 09.23 WIB.

Mengenakan pakaian kemeja putih, Gisel didampingi kuasa hukumnya untuk wajib lapor kali ini.

"Iya sama aja seperti kalian biasanya kesini, masih sama (wajib lapor)," ucap Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya.

Dia juga menjawab soal kesehatannya.

"Sehat kok, sehat," lanjutnya.

Berbeda dengan kehadiran-kehadiran sebelumnya, Gisel kali ini lebih santai menghadapi awak media.

Mantan istri Gading Marten tersebut juga bersedia mengungkapkan beberapa hal terkait kasusnya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved