Berita Bali

Rapid Antigen di Tempat Dilakukan Tim Gabungan Satgas Provinsi Bali Saat Sidak

Satgas Provinsi Bali gencar melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) dan diberlakukannya PPKM

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana tim gabungan Satgas Provinsi Bali saat melakukan Rapid Test Antigen ditempat yang didapati melewati jam operasional - Rapid Antigen di Tempat Dilakukan Tim Gabungan Satgas Provinsi Bali Saat Sidak 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satgas Provinsi Bali yang terdiri tim gabungan dari BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI-Polri pada malam hari pun gencar melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) dan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tim gabungan bergerak dari Kantor Gubernur Bali, Jl. Basuki Rahmat No.1 Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, sekira pukul 21.00 Wita, Senin 18 Januari 2021, menyasar sejumlah titik wilayah.

Sebuah cafe di wilayah By Pass Ngurah Rai Sanur yang melebihi jam batas operasional pun tak luput dari sasaran tim gabungan.

Namun setibanya di lokasi tersebut sudah sepi hanya tersisa sejumlah botol minuman dan makanan ringan yang ditinggalkan tak lama begitu tim tiba.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19: Pasar Ponsel Pintar Global Anjlok Hampir 9 Persen pada 2020

Baca juga: Wandhira Pertanyakan Dasar Pemberian Insentif Pada Petugas Selama PPKM Tingkat Banjar di Denpasar

Baca juga: Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari, Denpasar Keluarkan Dana Rp 2,5 Miliar untuk Insentif

Kemudian tim gabungan melanjutkan perjalanan, dan saat melewati Jl. Pemelisan wilayah Banjar Suwung Batan Kendal, dijumpai masih ada tempat usaha yang buka dan masih ada pengunjung.

Petugas pun langsung memberikan imbauan kepada mereka untuk segera membubarkan diri karena dalam masa PPKM dibatasi maksimal pukul 21.00 Wita segala aktivitas dan usaha tutup.

Namun dari pantauan jurnalis tribunbali.com di lapangan yang mengikuti tim gabungan, tampak seorang pemilik usaha warung tersebut tidak terima didatangi petugas.

Terhadap pemilik usaha dan karyawan warung tersebut langsung dilakukan Rapid Test Antigen di tempat oleh petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

"Yang jadi fokus kita sampai saat ini sementara hingga 25 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 fokusnya adalah penerapan PKM. Jadi setiap warga khususnya di Bali kegiatan dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," ujar Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Provinsi Bali, I Made Yudi Purnamadi.

Kami harapkan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 warga masyarakat diimbau mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali di mana ada pembatasan jam operasional malam sampai pukul 21.00 Wita.

Dalam operasi tim gabungan ini dilakukan juga Rapid Test Antigen untuk mengetahui sampel acak penularan Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.

"Jadi kita memastikan bahwa masyarakat kita tidak terjadi lagi penyebaran Covid-19 kita lakukan Rapid Antigen di tempat. Kami datang (mendatangi tempat usaha warung yang masih buka di Jl. Pemelisan) untuk kembali mengimbau kepada masyarakat dan sama-sama mengingatkan bahwa untuk mencegah dan menghindari penularan serta penyebaran Covid-19," jelas Made Yudi.

Mengenai pemilik tempat usaha tersebut tidak terima didatangi oleh petugas, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif guna mengingatkan bahwa ada pembatasan jam operasional tetap berlaku.

Terhadap pemilik usaha warung itu didatangi petugas karena telah melebihi batas waktu jam operasional.

"Tadi kami dapati mereka masih melakukan kegiatan sampai pukul 22.00 Wita, jadi otomatis tim kami turun untuk langsung menegur. Pada pelanggar prokes ini langsung kita ambil sampel nya (dilakukan Rapid Antigen di tempat) dan keduanya tadi hasilnya negatif," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali.

Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).

Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kalau saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 serta tak mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial.

Jika semua disiplin menerapkan prokes, ia berharap Covid-19 segera melandai dan perekonomian segera pulih.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved