Setelah Crazy Rich Surabaya, Kini Giliran Adiyanto Wiranata Menang Gugatan Emas 43 Kg
Setelah Crazy Rich Surabaya, Kini Giliran Adiyanto Wiranata Menang Gugatan Emas 43 Kg
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - PT Antam kembali kalah gugatan dengan penggugat Adiyanto Wiranata.
Beberapa hari sebelumnya, PT Antam juga kalah setelah digugat Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Budi Said memenangkan gugatan emas 1,1 ton.
Namun, berat emas yang dimiliki Adiyanto Wiranata tak sebanyak milik Budi Said. Adiyanto hanya menang gugatan emas seberat 43 kilogram (kg).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kristen Gray Diusir dari Indonesia Setelah Postingan tentang Bali-nya Viral
Kemenangan Adiyanto Wiranata merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada PT Antam supaya mengembalikan uang milik Adiyanto Wiranata sebesar Rp 27,2 miliar atau setara dengan emas 43 kg.
Emas tersebut dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.
Adiyanto sendiri sudah membayar Rp 27,2 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto.
Tak hanya itu, ditambah dengan keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah PT Antam mengajukan banding.
Baca juga: Diusir dari Indonesia, Kristen Gray: Bali Berikan Kenyamanan pada Kaum LGBT
Dikatakan kuasa hukum Adiyanto, Rendi Johanis Rompas Kemar bahwa pihaknya memenangkan gugatan.
"Gugatan kami dikabulkan. PT Antam akan ajukan banding," ujarnya, Selasa, (19/1/2021).
Akan tetapi, Rendi tidak mendampingi Adiyanto lagi di tingkat banding.
Kronologi beli emas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-emas-batangan-yang-banyak.jpg)