Berita Bali

Sudah Mejaya-jaya Tapi SK Tak Kunjung Turun, Prajuru Desa Adat Mas Ubud Geruduk Kantor MDA Bali

Sudah Mejaya-jaya Tapi SK Tak Kunjung Turun, Prajuru Desa Adat Mas Ubud Geruduk Kantor MDA Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Puluhan prajuru dari Desa Adat Mas Ubud, Gianyar geruduk Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa 19 Januari 2021, siang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan prajuru dari Desa Adat Mas Ubud, Gianyar geruduk Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa 19 Januari 2021, siang.

Mereka terdiri atas Bendesa Mas Ubud terpilih, panitia pemilihan bendesa, Ketua Sabha Desa, hingga kelian dari 8 banjar setempat.

Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan belum turunnya Surat Keputusan (SK) untuk Bendesa Adat Mas masa bakti 2020 – 2025 dari MDA Bali.

Padahal MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan rekomendasi dan menerima hasil keputusan musyawarah mufakat dari 35 Lembaga Pengambil Keputusan (LPK) Desa Adat.

Baca juga: Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar Tegang, Dua Kandidat Walkout Saat Paruman

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa, I Wayan Suwija mengatakan saat musyawarah mufakat yang digelar pada 2 Oktober 2020, diputuskan bahwa telah terpilih bendesa atas nama I Wayan Gede Arsania.

Namun setelah pelaksanaan musyawarah mufakat ini muncul masalah, dimana calon petahana yang merupakan bendesa sebelumnya, I Wayan Gde Kardana tidak menerima keputusan tersebut.

“Yang bersangkutan mengatakan katanya musyawarah ini bermasalah karena ada pemilihan sebanyak dua kali, padahal yang bersangkutan tidak ikut,” kata Suwija saat diwawancarai di Kantor MDA Bali, Selasa 19 Januari 2021.

Baca juga: Viral di Medsos, Bendesa Bukit Jangkrik Gianyar Ingatkan Pengunjung Jaga Kesucian Pura Taman Sari

Dikarenakan hasil pemilihan dipermasalahkan, tanggal 2 November 2020 pihaknya pun melakukan pembahasan dengan mengundang MDA Provinsi Bali, MDA Gianyar, MDA Ubud, Perbekel Desa Mas Ubud, dan semua anggota LPK membahas keberatan petahana.

Akan tetapi saat itu MDA Bali tak memenuhi undangan tersebut.

Selanjutnya pada 14 November 2020 juga digelar paruman desa adat.

Dalam paruman tersebut, diputuskan bahwa tidak ada masalah dalam pemilihan bendesa pada 2 Oktober dan hasilnya tetap sah.

Atas keputusan paruman desa adat, tanggal 16 Desember 2020 dilaksanakan upacara mejaya-jaya untuk bendesa terpilih.

“Namun setelah mejaya-jaya MDA Provinsi Bali belum juga mengeluarkan SK, padahal sudah ada rekomendasi dari MDA Gianyar dan Ubud,” katanya.

Karena belum ada kejelasan terkait SK tersebut, pada 28 Desember 2020, pihaknya kembali mengundang MDA Bali, namun tetap tak hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved