Berita Bali

Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara

"Sebagian mengatakan itu haknya dia tapi bukan hanya disitu saja sebenarnya. Ada penyampaian dari yang bersangkutan bahwa bagi LGBT bisa hidup nyaman

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kristen Antoinette Gray malam tadi sedikit memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali bahwa yang melakukan deportasi karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Kristen menyampaikan dirinya tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia dan tidak mencari uang disini.

"Halo semuanya, pertama-tama saya menyampaikan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia. Saya ingin menyampaikan tentang LGBTQ+ dan saya di deportasi karena LGBTQ+," ucap Kristen malam tadi singkat karena pihak Kanwil Kemenkumham meminta sesi klarifikasi itu dihentikan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan mungkin banyak masyarakat kita beranggapan itu haknya yang bersangkutan tetapi tidak hanya itu saja alasan kami mendeportasi.

"Sebagian mengatakan itu haknya dia tapi bukan hanya disitu saja sebenarnya. Ada penyampaian dari yang bersangkutan bahwa bagi LGBT bisa hidup nyaman dan enak di Bali, itu yang seakan-akan mempromosikan bahwa Bali itu adalah tempat yang nyaman bagi LGBT," ujar Jamaruli.

Baca juga: Kapan Kristen Grey Dideportasi? Kakanwil Kemenkumham Bali : Lebih Cepat Lebih Baik

Baca juga: Gelar Rakor Tim Pora Provinsi, Kakanwil Kemenkumham Bali Sampaikan Beberapa Hal Ini

Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Berganti, Kakanwil Kemenkumham Bali Pimpin Sertijab 

Ia menambahkan di masyarakat kita masih belum bisa menerima hal itu dan untuk menghindari agar masyarakat tidak menjadi salah satu korban atau sasaran dari LGBT datang atau LGBT masuk ke Bali kita lakukan deportasi.

Jika yang bersangkutan tidak merasa bersalah menyalahi aturan, tapi apakah dia menyadari sudah menjual e-book yang harganya USD 30 untuk download dan USD 50 setiap konsultasi.

Dan diakuinya sudah didownload oleh 50 orang, soal mengaku atau tidaknya faktanya adanya seperti itu.

"Jadi ukuran yang kita pakai adalah Undang-Undang kita bukan pengakuan yang bersangkutan saja. Ini bukan pertama kali kita deportasi orang asing, mungkin LGBT banyak di Bali ini tapi bukan masalah LGBT nya saja yang menjadi perhatian khusus tapi ada pernyataan bahwa dia mengatakan Bali itu tempat yang nyaman bagi LGBT. Ini kan jadi promosi dan kita tidak bisa terima," papar Jamaruli.(*)

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Kodam IX/Udayana, Perkuat Pengamanan Lapas & Berantas Premanisme

Baca juga: Sistem Keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Rai Alami Gangguan, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved