Berita Bali
Kapan Kristen Grey Dideportasi? Kakanwil Kemenkumham Bali : Lebih Cepat Lebih Baik
Cuitan akun twitter @kristentootie bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Grey mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid -19.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar.
Baca juga: Diusir dari Indonesia, Kristen Gray: Bali Berikan Kenyamanan pada Kaum LGBT
Baca juga: BREAKING NEWS: Kristen Gray Diusir dari Indonesia Setelah Postingan tentang Bali-nya Viral
Baca juga: TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi
Kapan akan dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke Negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke Negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.
Visa yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah visa kunjungan atau visa B211 VK Sosial Budaya itu dengan sponsor perseorangan.
Terhadap teman wanita dari Kristen Antoinette Grey atau pasangannya pun dilakukan deportasi secara bersamaan karena yang bersangkutan juga turut membantu Kristen Grey dan tidak mengingatkan bahwa yang dilakukannya melanggar aturan yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, e-book dengan harga USD 30 yang dijual oleh Kristen Grey sudah terjual atau telah didownload oleh sekitar 50 orang, kemungkinan dibeli atau didownload oleh orang asing.
"Tujuan yang bersangkutan menulis di Twitter itu ada unsur bisnis karena untuk membuka e-book tersebut mematok harga USD 30 dan jika ingin konsultasi lebih lanjut membayar USD 50 selama 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ungkapnya.
Namun menurutnya link e-book tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan dan tidak dapat didownload lagi begitu mendengar bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi langsung dihapus semua.
"Jadi link-nya itu sudah dihapus semua. Jadi link-nya itu sudah tidak ada lagi. Mungkin yang sudah beredar (telah didownload dan dibeli) ini kita tidak bisa tahu siapa yang sudah mendownload. Tapi tadi katanya sudah ada 50 orang kemungkinan juga orang-orang asing yang mendownload," tambah Jamaruli Manihuruk.
Mengenai agen visa yang disebutkan oleh Kristen Grey setelah ditelusuri itu ternyata tidak mengenal agen tersebut, jadi yang bersangkutan hanya mencantumkan saja.
Kenapa dicantumkan? karena hasil dari googling-nya diketahui bahwa agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kristen-grey-di-kanim-tpi-kelas-i-denpasar.jpg)