Berita Bangli

Ini Mekanisme Pelaksanaan Pilkel Untuk Calon Tunggal di Bangli Bali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli tengah merancang pelaksanaan Pilkel serentak yang akan digelar tanggal 18 Februari 2021

Tribun Bali/Rizal Fanany
Foto ilustrasi Pilkel - Ini Mekanisme Pelaksanaan Pilkel Untuk Calon Tunggal di Bangli Bali 

Sehingga mampu mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan musyawarah.

Pada opsi pertama, Riana mengaku untuk sementara pihaknya menyiapkan 15 tempat pelaksanaan musyawarah mufakat.

Dengan demikian, dari 3.500 jumlah minimal pemilih, terdapat 300 an orang yang hadir di satu tempat.

"Inilah yang diatur manajemen waktunya. Jadi dalam satu kali musyawarah mufakat misalnya ada 50 orang di tempat itu. Nanti jam berikutnya 50 orang lagi," jelas dia.

Sedangkan pada opsi kedua, yakni panitia yang mendatangi pemilih atau door to door.

Riana menegaskan, hal ini tetap dikatakan musyawarah, karena kondisi pandemi serta demi keselamatan banyak orang.

"Dalam pelaksanaan door to door ini, warga akan memilih setuju atau tidak dilaksanakan musyawarah mufakat, serta setuju atau tidak memilih calon tunggal. Jika minimal 3.500 dari total 5.000 pemilih itu setuju dilaksanakan musyawarah, maka dilanjutkan dengan hasil musyawarah. Apakah 3/4 dari 3.500 orang setuju dengan calon tunggal. Seandainya deadlock di 3/4, ya Pj. (ditempatkan penjabat perbekel). Selesai urusannya," paparnya.

Riana menambahkan, sesuai saran dari Forkompimda diharapkan untuk penambahan waktu, karena musyawarah mufakat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Terlebih proses ini mengikuti SOP Covid-19.

"Jika di desa lain pemilihan dilakukan hingga pukul 12.00 Wita, untuk di Kintamani pelaksanaannya dilakukan hingga pukul 15.00 Wita," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved