Berita Bangli

Ini Mekanisme Pelaksanaan Pilkel Untuk Calon Tunggal di Bangli Bali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli tengah merancang pelaksanaan Pilkel serentak yang akan digelar tanggal 18 Februari 2021

Tribun Bali/Rizal Fanany
Foto ilustrasi Pilkel - Ini Mekanisme Pelaksanaan Pilkel Untuk Calon Tunggal di Bangli Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli tengah merancang pelaksanaan Pilkel serentak yang akan digelar tanggal 18 Februari 2021 mendatang.

Satu desa yang menjadi atensi, yakni Desa Kintamani yang hanya memiliki satu calon, sehingga pelaksanaan Pilkel dilakukan dengan musyawarah mufakat.

Kepala PMD Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra menjelaskan, pelaksanaan Pilkel secara musyawarah mufakat telah diatur dalam Perbup Bangli No 26 tahun 2019.

Di mana sebuah musyawarah bisa dikatakan sah ataupun diakui sebagai pedoman pelaksanaan Pilkel, ketika musyawarah itu diikuti minimal 2/3 dari jumlah pemilih.

Baca juga: Ajukan Calon Tunggal, Forkompimda Soroti Pilkel di Desa Kintamani Bangli

Baca juga: Proses Pilkel 13 Desa di Bangli Kembali Dilanjutkan

Baca juga: Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan

"Kemudian terhadap hasil musyawarah, seorang calon bisa ditetapkan sebagai Perbekel terpilih, ketika 3/4 dari yang bermusyawarah itu menyetujui calon itu untuk ditetapkan sebagai Perbekel terpilih," jelasnya.

Pelaksanaan musyawarah mufakat dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pemungutan suara serentak, yakni 18 Februari 2021.

Riana mengatakan, apabila dalam pelaksanaan musyawarah mufakat dihadiri kurang dari 2/3 dari total jumlah pemilih, maka otomatis pelaksanaan musyawarah mufakat hingga tahapan selanjutnya tidak bisa berproses (deadlock).

Sehingga Bupati akan menunjuk seorang pegawai Kecamatan sebagai penjabat (pj) Perbekel.

"Begitupun bilamana proses musyawarah bisa dilanjutkan, namun jumlah pemilih yang setuju di bawah 3/4 dari 2/3 warga yang wajib hadir. Musyawarahnya sah dilakukan, tapi terhadap hasilnya tidak bisa diteruskan. Artinya dianggap tidak memenuhi kuota bahwa calon itu bisa dipilih," ujarnya.

Diketahui jumlah daftar pemilih tetap di Desa Kintamani tercatat sebanyak 5.000 orang.

Dengan kata lain, pelaksanaan musyawarah mufakat minimal membutuhkan 3.500 orang yang hadir.

Mengingat pelaksanaan Pilkel di tengah situasi pandemi Covid-19, Riana menegaskan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama.

Dalam hal ini pihaknya telah merancang dua alternatif dalam pelaksanaan musyawarah mufakat yang sesuai dengan SOP Covid-19.

Dua rancangan ini juga telah disampaikan dalam rapat Forkompimda Senin 18 Januari 2021 kemarin.

Mengenai dua alternatif rancangan pelaksanaan Pilkel, Riana menyebut opsi pertama yakni pelaksanaan musyawarah mufakat dengan mengatur waktu dan jumlah masyarakat yang hadir.

Sehingga mampu mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan musyawarah.

Pada opsi pertama, Riana mengaku untuk sementara pihaknya menyiapkan 15 tempat pelaksanaan musyawarah mufakat.

Dengan demikian, dari 3.500 jumlah minimal pemilih, terdapat 300 an orang yang hadir di satu tempat.

"Inilah yang diatur manajemen waktunya. Jadi dalam satu kali musyawarah mufakat misalnya ada 50 orang di tempat itu. Nanti jam berikutnya 50 orang lagi," jelas dia.

Sedangkan pada opsi kedua, yakni panitia yang mendatangi pemilih atau door to door.

Riana menegaskan, hal ini tetap dikatakan musyawarah, karena kondisi pandemi serta demi keselamatan banyak orang.

"Dalam pelaksanaan door to door ini, warga akan memilih setuju atau tidak dilaksanakan musyawarah mufakat, serta setuju atau tidak memilih calon tunggal. Jika minimal 3.500 dari total 5.000 pemilih itu setuju dilaksanakan musyawarah, maka dilanjutkan dengan hasil musyawarah. Apakah 3/4 dari 3.500 orang setuju dengan calon tunggal. Seandainya deadlock di 3/4, ya Pj. (ditempatkan penjabat perbekel). Selesai urusannya," paparnya.

Riana menambahkan, sesuai saran dari Forkompimda diharapkan untuk penambahan waktu, karena musyawarah mufakat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Terlebih proses ini mengikuti SOP Covid-19.

"Jika di desa lain pemilihan dilakukan hingga pukul 12.00 Wita, untuk di Kintamani pelaksanaannya dilakukan hingga pukul 15.00 Wita," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved