Bisnis
Meskipun Pandemi, BPJAMSOSTEK Mencatatkan Hasil Positif Pada Kinerja Institusi
"BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI, red) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana d
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," kata Agus Susanto.
Meskipun demikian, dirinya mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp 26,64 Triliun.
Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen atau mencapai Rp 36,5 triliun.
Rinciannya klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.
"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan," ujarnya.
Menurutnya, tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi.
"BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tambahnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMOSTEK) Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan sebelumnya mengatakan pandemi COVID-19 selain berdampak dari sisi kesehatan, juga berdampak secara ekonomi, hampir seluruh perusahaan terdampak serta karyawan banyak dirumahkan dan di-PHK.
"Selain bisa menyelesaikan persoalan kesehatan, pemerintah juga mencoba hal-hal yang bisa mengangkat dari sisi implikasi ekonomi," kata Mohamad Irfan pada Rabu 20 Januari 2021 di Denpasar, Bali.
Ia mengemukakan bahwa penyesuaian iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19.
Relaksasi iuran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19.
Mohamad Irfan mengemukakan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
