Bisnis

Meskipun Pandemi, BPJAMSOSTEK Mencatatkan Hasil Positif Pada Kinerja Institusi

"BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI, red) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana d

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Karsiani Putri
Suasana di BPJAMOSTEK Cabang Bali Denpasar pada beberapa waktu lalu 

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. 

Menurutnya, pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuan wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Serta yang terakhir atau keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Meskipun iurannya turun, Mohamad Irfan meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved