Bisnis

PLN UID Bali Akan Segera Membangun 67 SPKLU Guna Mendorong Penggunaan Kendaraan Listri 

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pendirian SPKLU di sejumlah tempat. Hal ini semata-mata untuk mendorong masyarakat Bali memiliki kendar

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penjual membersihkan motor elektrik di kawasan jalan WR. supratman, Denpasar, Rabu, 20 Januari 2021. Motor Elektrik mulai diminati masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Manager Sub Bidang Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Oscar Praditya  menyampaikan bahwa guna mendorong masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan listrik yang ramah lingkungan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali segera membangun sebanyak 67 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

SPKLU ini nantinya  akan tersebar di ruas jalan umum dan kawasan hotel yang ada di Pulau Dewata, Bali.

Menurutnya, stasiun pengecasan yang merupakan infrastruktur penting untuk kendaraan berbasis listrik tersebut telah dibangun di ruas tol Bali Mandara yang dikelola oleh Jasamarga Bali Tol (JBT), kelompok usaha Jasa Marga serta membangun SPKLU di salah satu  kawasan pusat perbelanjaan di Denpasar, Bali, yakni di Tiara Dewata.

Oscar Praditya menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai perkembangan jumlah kendaraan listrik sebelum nantinya  membangun  67  SPKLU

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pendirian SPKLU di sejumlah tempat. Hal ini semata-mata untuk mendorong masyarakat Bali memiliki kendaraan yang ramah lingkungan tersebut," ucap Oscar Praditya ketika ditemui di Renon, Denpasar, Bali pada Rabu 20 Januari 2021.

Baca juga: PT JBT Resmikan SPKLU Fasilitasi Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik di Bali

Baca juga: PLN UID Bali Hadirkan Acara Terkait Keterbukaan Informasi Publik Kepada Masyarakat

Baca juga: Motivasi UMKM Bangkit Kembali, PLN UID Bali dan PT Telkom Gelar Pelatihan Business Model Canvas

Dalam kesempatan tersebut, Oscar Praditya menuturkan bahwa ekosistem kendaraan listrik khususnya di Bali memang belum berkembang signifikan.

 Namun, SPKLU ini dibangun untuk mendukung regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah mengenai kendaraan listrik.

Adapun regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Selain, itu terdapat juga peraturan daerah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Selain lebih hemat dan murah, kendaraan listrik juga ramah lingkungan dan kami juga akan terus melakukan pembangunan SPKLU secara bertahap," ungkap Oscar Praditya yang dalam kesempatan tersebut  didampingi Manager Komunikasi, I Made Arya.

Tambahnya, pihak PLN juga berharap agar dengan adanya SPKLU di Bali dapat mendorong adanya kebijakan atau peraturan-peraturan yang berpihak pada kendaraan listrik. (*)

Baca juga: Siapkan 51 Posko Siaga, PLN UID Bali Atur Strategi Hadapi Kemungkinan Bencana Alam

Baca juga: Makin Efisien, PLN UID Bali Catat Penurunan Biaya Pokok Produksi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved