Kasus Pembunuhan di Denpasar
Untuk Autopsi WNA Slovakia, Polisi Koordinasi Dengan Pihak Kedutaan dan Keluarga
Koordinasi ini dilakukan untuk meminta persetujuan otopsi dari pihak keluarga melalui kedutaan korban.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi selidiki barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa perempuan asal Negara Slovakia, Andriana Simeonova (29).
Hal itu dikatakan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu 20 Januari 2021.
"Masih kita cari dan di TKP belum ditemukan," ujarnya.
Lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan Slovakia di Bali.
Koordinasi ini dilakukan untuk meminta persetujuan otopsi dari pihak keluarga melalui kedutaan korban.
Baca juga: Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, Wayan Parta Baru Tahu Setelah Polisi Datang Ke TKP
Baca juga: UPDATE Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali
Baca juga: Usai Penyelidikan, WNA Slovakia Yang Ditemukan Meninggal Sudah Dibawa Ke RS Sanglah Bali
"Karena ini WNA, kita masih nunggu pihak keluarga terkait persetujuan dari sana dan kedutaannya seperti apa (autopsi)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan,
Perempuan bernama Andriana Simeonova (29) asal Slovakia yang ditemukan meninggal di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Pertama kali ditemukan oleh temannya bernama AN (33) yang saat itu datang ke TKP atau tempat kontrakkan korban pada Rabu 20 Januari 2021 pagi.
Menurut keterangan sumber kepolisian, AN yang saat itu datang sekitar pukul 08.30 wita ke tempat korban, diketahui hendak menanyakan kondisi korban.
Mengingat sebelumnya ia menghubungi korban, namun tidak ada respon dari korban yang diketahui tinggal sendiri di TKP.
Setelah tiba dilokasi, temannya tersebut memanggil dari luar rumah korban namun tidak ada jawaban, selanjutnya ia masuk ke rumah yang ditutup tapi tidak terkunci.
AN yang masuk kemudian kembali memanggil korban, namun tidak ada jawaban dan beberapa langkah melewati dapur.
Ia melihat korban sudah dalam kondisi terlentang di lantai dengan posisi kepala korban diarah bagian utara.
Baca juga: Pembunuhan di Sanur Denpasar Bali, Saksi dan Polisi Berikan Keterangan Ini
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan di Sanur Kauh Denpasar, Kapolsek Densel: Ada Bekas Luka Tusukan
"Sehari sebelumnya temannya ini sempat kirim pesan dan telefon tapi korban tidak menjawab," ujar sumber kepolisian.
Lebih lanjut, AN menceritakan bahwa semenjak tiga minggu yang lalu sejak korban putus dengan pacarnya, korban diketahui tinggal seorang diri.
Saat itu, korban sempat datang ke rumah AN, untuk mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Biaung, Sanur, Denpasar pada hari Senin 18 Januari 2021 pukul 16.30 wita.
Korban saat mengajak saksi jalan-jalan, menceritakan (curhat) bahwa dirinya pernah pacaran dengan seorang laki-laki asal Raja Ampat, Papua bernama Laurens Parera (30).
Andriana dan Laurens diketahui menjalin hubungan selama 3 tahun dan putus 3 minggu yang lalu dengan alasan mantan pacarnya suka meninum minuman beralkohol.
Namun mantan pacarnya tersebut masih menghubungi korban lantaran masih belum terima diputusi hubungannya dengan korban alias tidak mau putus.
Laurens sempat mengatakan ingin kembali ke kampung halamannya dan tidak akan lagi mengganggu korban, namun ada syarat sebelum itu terjadi.
Mantan pacar Andriana tersebut meminta uang Rp 50 juta agar ia tidak mengganggu dirinya lagi.
Akan tetapi, korban tidak menyanggupi, dengan alasan korban tidak mempunyai uang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Pembunuhan Terjadi Di Denpasar, Korban WNA Asal Slovakia
Kemudian, mantan pacar korban yang berasal dari Papua tersebut mengancam AN yang juga teman korban pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 21.00 wita.
Ia (Laurens) menuding bahwa teman korban tersebut menghasut korban dan mengatakan ini semua karena saksi.
"Mantan pacarnya ini sempat menghubungi saksi melalui messenger Facebook dengan kata-kata semua ini karena dia (AN)," tambahnya.
Dalam pesan tersebut, mantan pacar korban mengancam akan membunuh saksi ataupun Andriana, karena penyebab hubungannya kandas disebabkan karena AN.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani mengatakan terkait kasus ini, laporan ini pertama kali disampaikan oleh saksi AN.
"Tadi pagi kita terima laporannya sekitar pukul 09.00 pagi. Ada seorang warga (AN) lapor ke Polsek bahwa rekannya ditemukan meninggal bersimbah darah di Sanur Kauh," ujarnya Rabu 20 Januari 2021.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian memastikan laporan tersebut dan menuju TKP yang dimaksud rekan korban.
"Jadi saksi ini sebelumnya datang untuk memastikan kondisi korban di kontrakan. Yang dikabarkan ia tinggal seorang diri," lanjut Kapolsek Denpasar Selatan.
Namun sesampainya di TKP, rekan korban bernama AN tersebut memanggil korban, namun dari dalam tidak mendengar tanda-tanda jawaban dari korban.
Ia kemudian masuk kedalam rumah dimana posisi pintu gerbang tertutup dan tidak terkunci.
"Saat melintas di depan dapur, saksi melihat korban terlentang di lantai dengan posisi kepala korban di bagian utara dan bersimbah darah," tambah Kapolsek Denpasar Selatan.
"Ia (korban) diketahui mengontrak rumah itu selama setahun. Korban sepengetahuan saksi, merupakan pribadi yang tertutup dan tidak pernah bergaul dengan tetangga sekitar," lanjutnya.
"untuk kasusnya sendiri, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani pada hari Rabu 20 Januari 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Pembunuhan Terjadi Di Denpasar, Korban WNA Asal Slovakia