Berita Denpasar
535 Nakes di Denpasar Bali Sudah Divaksin Covid-19, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Hingga saat ini, sebanyak 535 nakes telah menjalani vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali, sudah dimulai sejak Kamis 14 Januari 2021 lalu.
Di mana pelaksanaan vaksinasi ini diutamakan bagi tenaga kesehatan (nakes).
Hingga saat ini, sebanyak 535 nakes telah menjalani vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai Kamis 21 Januari 2021 mengatakan, bahwa sejak resmi dimulai pada tingkat kabupaten/kota, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, TNI AD di Bali Bagikan Ribuan Masker Untuk Masyarakat
Baca juga: Dua Staf Undiksha Buleleng Bali Sempat Positif Covid-19, Kebijakan Bekerja di Rumah Sudah Selesai
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 20 Januari 2020 Melonjak Tajam, Positif 494 Orang, Meninggal 6 Orang
“Berdasarkan data terakhir, sebanyak 535 orang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi ini sangat penting untuk imunitas tubuh dalam melawan Covid-19.
Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan vaksinasi ini maka percepatan penanganan Covid-19 dapat dimaksimalkan.
Dewa Rai mengatakan, dalam program vaksinasi Covid-19 tahap I ini Kota Denpasar dijatah 24.280 vial.
Di mana, jumlah tersebut diprioritaskan untuk nakes yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain.
Sedangkan untuk masyarakat dapat menunggu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk pelaksanaan vaksinasi ini, Denpasar menyiapkan 17 fasyankes yakni 11 Puskesmas, RSUD Wangaya termasuk RSUP Sanglah, RS Bhayangkara, RSAD, RSBM dan KKP Benoa.
“Semua sudah dilengkapi dengan tenaga vaksinator dan tim vaksin yang sudah memiliki keahlian di bidangnya,” katanya.
Ia mengatakan, walaupun sudah mendapat vaksin Covid-19, protokol kesehatan tetap tak bisa diabaikan.
Karena menurutnya, yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan (prokes).
Oleh karenanya pihaknya berharap agar masyarakat tak terstigma bahwa jika sudah divaksin tak perlu menerapkan protokol kesehatan.
“Walaupun sudah divaksin Covid-19 masyarakat harus tetap pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan harus terus diikuti dan disiplin,” kata Dewa Rai.
9 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Pemecutan Kaja Denpasar, 7 Orang Didenda
Rabu, 20 Januari 2021 Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar razia protokol kesehatan di Desa Pemecutan Kaja.
Razia ini dipusatkan di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti, Denpasar Utara.
Dalam operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan perangkat Desa Pemecutan Kaja.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menjaring sebanyak 9 pelanggar.
Dimana sebanyak 7 orang dikenakan denda dan 2 orang lainnya diberikan pembinaan.
“Yang kami denda adalah pelanggar yang tidak membawa masker. Kalau yang menggunakan masker tapi di dagu kami berikan pembinaan,” katanya.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga mengatakan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksinasi-covid-19-tribun-bali.jpg)