Corona di Bali
Berada di Tengah Kota dan Banyak Tempat Usaha, Nihil Pelanggar Jam Malam di Desa Dangin Puri Kauh
Meski berlokasi di tengah kota dan banyak ada tempat usaha, namun Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar tak ada yang melanggar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Meski berlokasi di tengah kota dan banyak ada tempat usaha, namun Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar tak ada yang melanggar jam operasional.
Diketahui, salah satu imbauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) maupun PPKM di Denpasar yakni pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha yang mana dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Desa Dangin Puri Kauh, memiliki 5 banjar yakni Banjar Belaluan, Banjar Sad Merta, Banjar Puncak Sari, Banjar Tampakgangsul dan Banjar Tengah ini banyak terdapat tempat-tempat usaha, terutama cafe-cafe tempat nongkrongnya anak-anak muda.
Seperti halnya di Jalan Veteran serta Jalan Kaliasem.
Baca juga: Program PKTD di Desa Dangin Puri Kauh Denpasar Digunakan Untuk Meringankan Dampak Covid-19
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, saat dikonfirmasi mengenai tempat-tempat usaha tersebut, pihaknya mengakui jika selama PPKM diberlakukan, nihil pelanggaran.
“Dari pantauan kami, pengelola sudah menerapkan prokes dengan baik serta mengikuti imbauan dari pemerintah.
Di Jalan Veteran dan Jalan Kaliasem itu banyak ada tempat usaha, terlebih lagi tempat itu sedang digandrungi kaum remaja maupun muda-mudi, dan sering menjadi sorotan karena sering menimbulkan keramaian sebelum PPKM tapi saat ini nihil pelanggaran,” katanya, Kamis 21 Januari 2021
Ia menambahkan, ketaatan pengelola tempat usaha itu, tak terlepas dari edukasi serta sosialisasi yang dilakukan pihaknya.
Apalagi dengan adanya PKM ini pihaknya mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di masing-masing banjar.
“Pengelola juga mengikuti imbauan. Meja-meja sudah diatur.
Penunjang prokes juga sudah tersedia,” katanya.
Bahkan selama ini, Desa Dangin Puri Kauh mendapat label zona hijau penyebaran Covid-19.
Wilayah ini sudah zona hijau sejak beberapa bulan.
Terkait kasus Covid-19 di desa ini, pihaknya mengaku kasus yang ditemukan bisa dihitung dengan jari.
Baca juga: Walau Sudah Lama Tinggal, 14 KK Duktang di Desa Dangin Puri Kauh Denpasar Tak Lapor Diri
Kasus terakhir yang dikonfirmasi oleh pihaknya terjadi tanggal 17 Januari lalu, dimana salah satu warga terpapar.
“Satgas Gotong Royong di setiap banjar tersebut kami aktifkan kembali.
Selain pantauan prokes, juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan secara serentak,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemantauan-tempat-usaha-di-desa-dangin-puri-kauh-denpasar.jpg)