Penemuan Mayat di Denpasar
Hari Ini 21 Januari 2021, Pelaku Pembunuhan Teller Bank Jalani Sidang Tuntutan
Sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) kembali digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Sidangnya sudah berlangsung. Sidang diawali pembacaan surat dakwaan langsung pemeriksaan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta ditemui di Kejari Denpasar.
Dikatakannya, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, adalah orangtua korban serta pacar korban yang bersaksi.
"Enam saksi yang dihadirkan di antaranya, ada bapak korban, pacar korban, serta petugas kepolisian yang menangkap pelaku," ungkap Eka Widanta.
Mengenai proses persidangan perkara anak ini, terdakwa anak PAH didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Denpasar.
Diketahui, atas perbuatan terdakwa anak tersebut jaksa memasang dakwaan alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Tertutup untuk Umum
Setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta ke jaksa anak pada Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.
PAH (14), pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta diadili hari ini.
PAH akan menjalani sidang secara online dan tertutup untuk umum.
"Terdakwa anak disidang hari ini. Karena ini perkara anak, sidangnya digelar online dan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis 14 Januari 2021.
Made Pasek yang juga hakim PN Denpasar ini mengatakan, PAH akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar.
Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.
"Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.
Salah satunya adalah Widya Ningsih.
"Jaksa sudah siap mengikuti sidang," jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, terdakwa anak disangkakan Pasal alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-denpasar-i-wayan-eka-widanta-kamis-21-januari-2021.jpg)