Penemuan Mayat di Denpasar
Hari Ini 21 Januari 2021, Pelaku Pembunuhan Teller Bank Jalani Sidang Tuntutan
Sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) kembali digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) kembali digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis, 21 Januari 2021.
PAH akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PAH adalah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia.
"Hari ini sidangnya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut. Karena ini perkara anak, sidangnya digelar online dan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Pelaku Pembunuhan Teller Bank, Jaksa Hadirkan Enam Saksi, di Antaranya Bapak dan Pacar Korban
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diadili Hari Ini, PAH Jalani Sidang Online dan Tertutup Untuk Umum
Baca juga: Mengenai Kasus Pembunuhan Teller Bank di Denpasar, Ny. Cok Ace Ajak Semua Pihak Berpikir Lebih Bijak
Diberitakan sebelumnya, PAH telah menjalani sidang dakwaan.
Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi yang dihadirkan diantaranya orangtua korban serta pacar korban.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Ni Putu Widyaningsih memasang tiga dakwaan sekaligus.
Yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.
PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Sidang Pelaku Pembunuhan Teller Bank, Jaksa Hadirkan Enam Saksi, di Antaranya Bapak dan Pacar Korban
PAH (14), pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta diadili, Kamis 14 Januari 2021.
Terdakwa anak ini disidangkan secara online dan digelar tertutup untuk umum.
Sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto mengangendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seusai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-denpasar-i-wayan-eka-widanta-kamis-21-januari-2021.jpg)